Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Memasuki akhir tahun 2024, banyak pekerja mulai mencari informasi tentang jatah cuti tahun 2025.
Pemerintah, melalui Menteri PAN RB, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Namun, di luar cuti bersama, karyawan swasta juga memiliki hak cuti tahunan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Berikut penjelasan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak cuti karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mencakup:
Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja, dengan syarat telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Ketentuan lebih detail mengenai pelaksanaan cuti ini biasanya dijelaskan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.
Karyawan juga berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.
Berdasarkan aturan, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam per minggu, dengan rincian
6 hari kerja: 1 hari istirahat.
5 hari kerja: 2 hari istirahat.
Istirahat Panjang Belum Diatur Detail
Meskipun UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu istirahat mingguan dan tahunan, aturan mengenai lamanya cuti panjang bagi karyawan belum dijelaskan secara detail.
Saat ini, pelaksanaan cuti panjang biasanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan masing-masing.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami hak-hak cuti di tahun 2025!
SwaraWarta.co.id – Apakah korek kuping membatalkan puasa? Bulan Ramadan adalah momen di mana setiap Muslim…
SwaraWarta.co.id – Kenapa tidak bisa menautkan perangkat WA? Fitur "Linked Devices" atau Perangkat Tertaut pada…
SwaraWarta.co.id - Selamat datang di bulan suci Ramadan! Bagi umat Muslim di Indonesia, menjelang datangnya…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara cek pulsa Smartfren yang bisa Anda lakukan. Sebagai salah…
SwaraWarta.co.id - Wacana impor mobil India ke Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pemerintah, melalui BUMN PT…
Industri otomotif Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Polytron G3 dan G3+, mobil listrik pertama dari…