Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

- Redaksi

Friday, 29 November 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Memasuki akhir tahun 2024, banyak pekerja mulai mencari informasi tentang jatah cuti tahun 2025.

Pemerintah, melalui Menteri PAN RB, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Namun, di luar cuti bersama, karyawan swasta juga memiliki hak cuti tahunan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Berikut penjelasan lengkapnya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Cuti Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Hak cuti karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mencakup:

1. Cuti Tahunan

Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja, dengan syarat telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Beri Pantun Soal Kepala Daerah yang Harus Nurut Presiden, PDIP Angkat Bicara

Ketentuan lebih detail mengenai pelaksanaan cuti ini biasanya dijelaskan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.

2. Waktu Istirahat di Jam Kerja

Karyawan juga berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.

3. Jam Kerja Maksimal

Berdasarkan aturan, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam per minggu, dengan rincian

6 hari kerja: 1 hari istirahat.

5 hari kerja: 2 hari istirahat.

Istirahat Panjang Belum Diatur Detail

Meskipun UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu istirahat mingguan dan tahunan, aturan mengenai lamanya cuti panjang bagi karyawan belum dijelaskan secara detail.

Saat ini, pelaksanaan cuti panjang biasanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

Semoga informasi ini membantu Anda memahami hak-hak cuti di tahun 2025!

Berita Terkait

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!
Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter
Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah
Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina
Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Berita Terkait

Wednesday, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Wednesday, 22 April 2026 - 10:14 WIB

Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Tuesday, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya

Tuesday, 21 April 2026 - 10:43 WIB

Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter

Monday, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Berita Terbaru

Teknologi

3 Cara Buat iCloud Baru dengan Mudah di Berbagai Perangkat

Thursday, 23 Apr 2026 - 09:00 WIB

Cara Buat Foto Live di TikTok

Teknologi

Cara Buat Foto Live di TikTok Paling Mudah untuk Pemula di 2026

Thursday, 23 Apr 2026 - 07:50 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Angsuran Motor Secara Online

Otomotif

3 Cek Angsuran Motor Lewat Hp dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 23 Apr 2026 - 06:27 WIB