Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

- Redaksi

Friday, 29 November 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Memasuki akhir tahun 2024, banyak pekerja mulai mencari informasi tentang jatah cuti tahun 2025.

Pemerintah, melalui Menteri PAN RB, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Namun, di luar cuti bersama, karyawan swasta juga memiliki hak cuti tahunan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Berikut penjelasan lengkapnya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Cuti Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Hak cuti karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mencakup:

1. Cuti Tahunan

Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja, dengan syarat telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Museum HAM Omah Munir di Kota Batu Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ketentuan lebih detail mengenai pelaksanaan cuti ini biasanya dijelaskan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.

2. Waktu Istirahat di Jam Kerja

Karyawan juga berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.

3. Jam Kerja Maksimal

Berdasarkan aturan, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam per minggu, dengan rincian

6 hari kerja: 1 hari istirahat.

5 hari kerja: 2 hari istirahat.

Istirahat Panjang Belum Diatur Detail

Meskipun UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu istirahat mingguan dan tahunan, aturan mengenai lamanya cuti panjang bagi karyawan belum dijelaskan secara detail.

Saat ini, pelaksanaan cuti panjang biasanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  Pasca Perayaan Malam Tahun Baru, Jakarta Menjadi Lautan Sampah

Semoga informasi ini membantu Anda memahami hak-hak cuti di tahun 2025!

Berita Terkait

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius
Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Tanggal Sebenarnya Hari Palang Merah Indonesia
Sempat Viral! Video Mesum Orang Asing di Depan Rumah Warga Bali Kembali Jadi Sorotan
Detik-Detik Mencekam! Video Viral Pelecehan Mahasiswi di Malang Terekam CCTV 1 Menit
Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua

Berita Terkait

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Friday, 18 September 2026 - 16:00 WIB

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!

Friday, 18 September 2026 - 11:14 WIB

Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius

Friday, 18 September 2026 - 10:44 WIB

Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Tanggal Sebenarnya Hari Palang Merah Indonesia

Berita Terbaru