Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

- Redaksi

Friday, 29 November 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Memasuki akhir tahun 2024, banyak pekerja mulai mencari informasi tentang jatah cuti tahun 2025.

Pemerintah, melalui Menteri PAN RB, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Namun, di luar cuti bersama, karyawan swasta juga memiliki hak cuti tahunan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Berikut penjelasan lengkapnya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Cuti Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Hak cuti karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mencakup:

1. Cuti Tahunan

Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja, dengan syarat telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Profil Segoro Luhur: Calon Wakil Bupati Ponorogo yang Siap Raih Suara Milenial

Ketentuan lebih detail mengenai pelaksanaan cuti ini biasanya dijelaskan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.

2. Waktu Istirahat di Jam Kerja

Karyawan juga berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.

3. Jam Kerja Maksimal

Berdasarkan aturan, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam per minggu, dengan rincian

6 hari kerja: 1 hari istirahat.

5 hari kerja: 2 hari istirahat.

Istirahat Panjang Belum Diatur Detail

Meskipun UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu istirahat mingguan dan tahunan, aturan mengenai lamanya cuti panjang bagi karyawan belum dijelaskan secara detail.

Saat ini, pelaksanaan cuti panjang biasanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Tiket Indonesia vs Jepang di SUGBK Ludes Terjual

Semoga informasi ini membantu Anda memahami hak-hak cuti di tahun 2025!

Berita Terkait

Usai Ditahan Imbang oleh Laos dengan Skor 3-3, Shin Tae-yong Malu dengan Gaya Penampilan Anak Asuhnya
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bojonegoro Dorong Masyarakat Lakukan Budidaya Buah
Polda Jatim Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan dari Filipina dan Kamboja Usai 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Viral Sejoli Mesum di Taman Merjosari Malang, Begini Kronologinya
ABG Tak Keluar Seharian, Polisi Temukan Jasad Bayi di Kos Jombang
Kena Tembakan OTK, Brigadir Tri Yudha Argadianto Dinyatakan Meninggal Dunia Usai Mendapatkan Perawatan Intensif
Direndam Banjir Selama Sepekan, Warga Jombang Keluhkan Demam hingga Gatal-gatal
Kebutuhan Pokok di Ponorogo Melonjak, Pedagang Sebut Cuaca Jadi Salah Satu Penyebab

Berita Terkait

Friday, 13 December 2024 - 09:42 WIB

Usai Ditahan Imbang oleh Laos dengan Skor 3-3, Shin Tae-yong Malu dengan Gaya Penampilan Anak Asuhnya

Friday, 13 December 2024 - 09:40 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bojonegoro Dorong Masyarakat Lakukan Budidaya Buah

Friday, 13 December 2024 - 09:34 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan dari Filipina dan Kamboja Usai 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Friday, 13 December 2024 - 09:22 WIB

ABG Tak Keluar Seharian, Polisi Temukan Jasad Bayi di Kos Jombang

Friday, 13 December 2024 - 09:15 WIB

Kena Tembakan OTK, Brigadir Tri Yudha Argadianto Dinyatakan Meninggal Dunia Usai Mendapatkan Perawatan Intensif

Berita Terbaru