Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

- Redaksi

Friday, 29 November 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Memasuki akhir tahun 2024, banyak pekerja mulai mencari informasi tentang jatah cuti tahun 2025.

Pemerintah, melalui Menteri PAN RB, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Namun, di luar cuti bersama, karyawan swasta juga memiliki hak cuti tahunan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Berikut penjelasan lengkapnya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Cuti Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Hak cuti karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mencakup:

1. Cuti Tahunan

Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja, dengan syarat telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Harry Tanoesoedibjo Serahkan Jabatan Ketua Umum Partai Pada Putrinya Angela Tanoesoedibjo

Ketentuan lebih detail mengenai pelaksanaan cuti ini biasanya dijelaskan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.

2. Waktu Istirahat di Jam Kerja

Karyawan juga berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.

3. Jam Kerja Maksimal

Berdasarkan aturan, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam per minggu, dengan rincian

6 hari kerja: 1 hari istirahat.

5 hari kerja: 2 hari istirahat.

Istirahat Panjang Belum Diatur Detail

Meskipun UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu istirahat mingguan dan tahunan, aturan mengenai lamanya cuti panjang bagi karyawan belum dijelaskan secara detail.

Saat ini, pelaksanaan cuti panjang biasanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan hingga Hadang Mentri Guna Tolak RUU TNI

Semoga informasi ini membantu Anda memahami hak-hak cuti di tahun 2025!

Berita Terkait

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!
Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!
Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Berita Terkait

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Saturday, 1 August 2026 - 09:27 WIB

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Friday, 31 July 2026 - 11:12 WIB

Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Friday, 31 July 2026 - 10:30 WIB

GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam

Teknologi

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam dengan Mudah dan Aman

Sunday, 2 Aug 2026 - 09:43 WIB