Berita

Mahfud Md: Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Penuhi Dua Unsur

SwaraWarta.co.idMahfud Md menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sudah memenuhi dua unsur meskipun Tom Lembong tidak menerima aliran dana secara langsung.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum, korupsi tidak hanya terkait dengan penerimaan dana. Korupsi juga mencakup tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak wajar.

“Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain,” kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menemukan dua unsur untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Unsur pertama adalah adanya keuntungan yang didapat secara tidak wajar, dan unsur kedua adalah adanya pelanggaran hukum atau aturan.

Selain itu, Mahfud menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa Tom Lembong menjadi korban kriminalisasi.

“Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat,” tuturnya.

Mereka mempertanyakan mengapa kebijakan yang sama tidak dipersoalkan saat dijalankan oleh menteri perdagangan berikutnya, seperti Enggar, Agus, Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Mahfud menilai pandangan itu wajar, mengingat kebijakan yang dijalankan Tom Lembong pada 2016 juga dilakukan oleh menteri-menteri berikutnya dalam skala yang lebih besar.

“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” katanya.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Jaminan sosial merupakan pilar penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan…

11 hours ago

MANAKAH Pernyataan Yang Paling Tepat Mengenai Hubungan Antara Gaya Belajar Dan Tahapan Dalam Model Kolb?

Gaya belajar merupakan pendekatan individu dalam menerima, memproses, dan mengingat informasi. Pemahaman tentang gaya belajar…

11 hours ago

BAGAIMANA Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning Dan Menerapkannya?

Bagaimana Anda selama ini menjadi guru? Apakah Anda sudah memahami Experiential Learning dan menerapkannya? Pertanyaan…

11 hours ago

WACANA Dikutip Sebagian Dari https://lsfdiscourse.org/rekayasa-sosial-dan-pandemi/ Berdasarkan Wacana Di Atas a. Kemukakan Pendapat Anda Tentang

Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Respons pemerintah dan…

11 hours ago

KUNCI Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025: Bagaimana Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning

Artikel ini membahas kunci jawaban cerita reflektif Modul 2 PPG 2025 tentang pengalaman mengajar dan…

11 hours ago

KEMUKAKAN Pendapat Anda Tentang Keterkaitan Perubahan Direncanakan Dengan Rekayasa Sosial, Analisislah Bentuk Rekayasa Sosial Yang Terjadi

Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global. Perubahan ini, sebagian besar direncanakan,…

11 hours ago