Berita

Aturan Baru OJK Pastikan Perdagangan Kripto Transparan dan Aman

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Langkah ini merupakan persiapan bagi OJK untuk mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan aset digital dilakukan secara teratur, transparan, wajar, dan efisien, serta mendukung inovasi teknologi di sektor keuangan.

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.

Dalam menghadapi transisi ini, OJK telah menyusun strategi yang terdiri dari tiga tahap. Fase pertama, yaitu soft landing, dilakukan di awal masa peralihan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Fase kedua berfokus pada penguatan regulasi dan pengawasan, sementara fase ketiga diarahkan pada pengembangan dan perluasan pengaturan di sektor aset digital.

Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 dengan mengadopsi aturan dari Bappebti yang telah disempurnakan sesuai standar terbaik di sektor jasa keuangan.

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, keamanan sistem informasi dan siber, integritas pasar, serta perlindungan konsumen. Selain itu, POJK ini mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan kejahatan siber.

POJK 27/2024 mewajibkan para penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperoleh izin resmi dari OJK dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental.

OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen untuk memahami risiko yang ada dalam perdagangan aset digital, termasuk aset kripto.

Penyelenggara perdagangan aset digital juga didorong untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK 27/2024, OJK menunjukkan komitmennya untuk mengawal perkembangan dan penguatan sektor aset digital sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.

Aturan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendorong perdagangan aset keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jelaskan Cara Melakukan Passing atas dalam Permainan Bola Voli? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Jelaskan cara melakukan passing atas dalam permainan bola voli? Passing atas, atau yang…

11 minutes ago

Eliano Reijnders Susul Thom Haye ke Persib Bandung

SwaraWarta.co.id - Persib Bandung kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun tim kompetitif untuk musim 2025-2026 dengan…

22 hours ago

Cara Download Kaiju No 8 Game PC: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Dipahami

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara download Kaiju No 8 game PC? Apakah Anda penggemar anime Kaiju…

24 hours ago

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah Baik di Android Maupun di Laptop

SwaraWarta.co.id - Kamu pernah masuk ke ruang Google Meet tapi nama yang muncul bukan nama…

1 day ago

Puluhan OTK Datangi Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

SwaraWarta.co.id - Pagi, Minggu (31/08/2025), suasana di Jalan Mandar Bintaro Sektor 3, Pondok Aren, Kota…

1 day ago

Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang

SwaraWarta.co.id - Sebuah kerusuhan terjadi di kediaman Ketua DPR RI, Puan Maharani, di kawasan Menteng,…

1 day ago