Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setyo menjelaskan bahwa proses ini melibatkan serangkaian pemanggilan dan penyitaan barang bukti elektronik.
Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan memberikan keyakinan kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
“Petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur kedeputian penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit spirindik penyidikan, jadi alasan pertimbangan itu,” kata Setyo
Akhirnya, dikeluarkanlah surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…
SwaraWarta.co.id – Berapa harga Infinix Note 60 Pro 5G? Pasar smartphone Indonesia kembali gempar dengan…
SwaraWarta.co.id – Apakah boleh menghirup FreshCare saat puasa? Menjaga kesegaran tubuh saat berpuasa seringkali menjadi…
SwaraWarta.co.id – Apakah sholat Dhuha boleh berjamaah? Sholat Dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal…
Bulan Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026 adalah waktu penuh berkah yang dirindukan oleh setiap…