Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setyo menjelaskan bahwa proses ini melibatkan serangkaian pemanggilan dan penyitaan barang bukti elektronik.
Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan memberikan keyakinan kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
“Petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur kedeputian penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit spirindik penyidikan, jadi alasan pertimbangan itu,” kata Setyo
Akhirnya, dikeluarkanlah surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan literasi finansial sering kali jadi pertanyaan penting ketika seseorang…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara berhenti langganan IndiHome? Ingin menghentikan layanan internet rumah karena pindah rumah,…
SwaraWarta.co.id – Menurut kamu literasi itu penting atau tidak? Apakah literasi masih relevan di era…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa alasan trofi Piala Dunia dikembalikan. Mengapa sang juara tidak diperbolehkan membawa…
SwaraWarta.co.id - Cara mengatur keuangan rumah tangga sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pasangan…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tahap mengenai cara shooting futsal keras dan akurat. Dalam permainan futsal…