Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setyo menjelaskan bahwa proses ini melibatkan serangkaian pemanggilan dan penyitaan barang bukti elektronik.
Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan memberikan keyakinan kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
“Petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur kedeputian penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit spirindik penyidikan, jadi alasan pertimbangan itu,” kata Setyo
Akhirnya, dikeluarkanlah surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Di era digital saat ini, industri gaming berkembang sangat pesat. Tidak hanya sekadar bermain, kini…
SwaraWarta.co.id - Mengapa berpikir kritis penting saat mengonsumsi informasi di dunia maya, dan bagaimana cara…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berada di situasi mendesak namun tiba-tiba gagal melakukan transaksi? Masalah saldo…
SwaraWarta.co.id - Dunia sedang mengalami transformasi besar-besaran seiring dengan melesatnya teknologi kecerdasan buatan. Muncul sebuah…
SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan Toyota Rush 2026? Seperti diketahui Toyota Rush 2026 kembali hadir…
Menjaga kesehatan tubuh tidak hanya soal olahraga, tetapi juga berkaitan erat dengan jumlah energi yang…