Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setyo menjelaskan bahwa proses ini melibatkan serangkaian pemanggilan dan penyitaan barang bukti elektronik.
Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan memberikan keyakinan kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
“Petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur kedeputian penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit spirindik penyidikan, jadi alasan pertimbangan itu,” kata Setyo
Akhirnya, dikeluarkanlah surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Lingkungan yang bersih dan tertata adalah salah satu kunci kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat. Di…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana pendapat bapak ibu terhadap sistem penyelenggaraan ujian tertulis saat ini? Sistem penyelenggaraan…
SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan utama antara ventura bersama dan operasi bersama, serta bagaimana dampaknya terhadap…
SwaraWarta.co.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi motor Honda Beat yang berasap? Motor Honda Beat merupakan salah…
SwaraWarta.co.id - Timur Kapadze mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta sepak bola Indonesia. Mantan…