Pengawasan Kripto Beralih ke OJK: Pajak Baru dan Tantangan Regulasi di Depan Mata

- Redaksi

Friday, 16 August 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK (Dok. Ist)

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru mengenai pajak transaksi aset kripto, seiring dengan rencana pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Pengalihan ini ditargetkan terjadi pada awal 2025, sehingga terdapat beberapa regulasi baru di masa depan.

Baca Juga: OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak baru ini.

Nantinya, aset kripto akan digolongkan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas, sehingga pajaknya akan disesuaikan.

Baca Juga :  Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Saat ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, transaksi aset kripto di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya.

Jika transaksinya dilakukan di platform yang tidak terdaftar, tarif PPN menjadi 0,22 persen.

Selain itu, ada juga pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi di platform terdaftar dan 0,2 persen di platform yang tidak terdaftar.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengusulkan pengurangan tarif pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Malang

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK untuk membuat regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan industri aset digital.

“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan aturan baru ini agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri kripto.

Oscar juga menyoroti perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku pasar untuk memastikan kebijakan yang diterapkan mendukung ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Sulit Identifikasi 2 Korban Tewas dalam Kecelakaan Tol Ciawi

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar terhadap total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun hingga Juni 2024.

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru