Bahas PPN, DPR Pastikan Bahan Pokok dan UMKM Bebas Pajak

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufmi Dasco (Dok. Ist)

Sufmi Dasco (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Pimpinan DPR mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini untuk membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu hasil diskusi tersebut adalah penetapan sejumlah komponen yang tidak akan dikenakan PPN, termasuk bahan makanan pokok dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pertemuan berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, hadir bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Adies Kadir. Dari pihak pemerintah, hadir Wamenkeu Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu.

 

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah melakukan koordinasi intensif mengenai kebijakan PPN.

Baca Juga :  Jokowi Dapat Predikat Alumnus Paling Memalukan dari BEM UGM, Istana: Itu Vitamin Bagi Kami

“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan,” kata Dasco.

Sebelumnya, diskusi serupa juga dilakukan bersama Presiden. Dasco menjelaskan hasil diskusi ini membagi pemberlakuan PPN menjadi tiga kategori.

Pertama, tarif PPN untuk barang mewah yang dinaikkan menjadi 12%. Kedua, tarif PPN umum yang tetap 11%. Ketiga, sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

“Untuk kemudian lebih mengerucutkan. Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11%, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco.

Baca Juga :  Review Produk Regazza Passionate EDT yang Disukai Banyak Perempuan

Komponen yang dikecualikan dari PPN meliputi bahan makanan pokok, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

Dasco memastikan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Namun, kepastian pemberlakuan pada 1 Januari 2025 tetap diserahkan kepada pemerintah untuk diumumkan secara resmi.

“Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” kata Dasco.

“(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” lanjut dia.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru