Bahas PPN, DPR Pastikan Bahan Pokok dan UMKM Bebas Pajak

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufmi Dasco (Dok. Ist)

Sufmi Dasco (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Pimpinan DPR mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini untuk membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu hasil diskusi tersebut adalah penetapan sejumlah komponen yang tidak akan dikenakan PPN, termasuk bahan makanan pokok dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pertemuan berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, hadir bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Adies Kadir. Dari pihak pemerintah, hadir Wamenkeu Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu.

 

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah melakukan koordinasi intensif mengenai kebijakan PPN.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPR RI Sebut Vokalis Sukatani Yakni Novi Berhak Mendapatkan Dukungan dan Perlakuan Adil

“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan,” kata Dasco.

Sebelumnya, diskusi serupa juga dilakukan bersama Presiden. Dasco menjelaskan hasil diskusi ini membagi pemberlakuan PPN menjadi tiga kategori.

Pertama, tarif PPN untuk barang mewah yang dinaikkan menjadi 12%. Kedua, tarif PPN umum yang tetap 11%. Ketiga, sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

“Untuk kemudian lebih mengerucutkan. Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11%, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco.

Baca Juga :  Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Komponen yang dikecualikan dari PPN meliputi bahan makanan pokok, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

Dasco memastikan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Namun, kepastian pemberlakuan pada 1 Januari 2025 tetap diserahkan kepada pemerintah untuk diumumkan secara resmi.

“Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” kata Dasco.

“(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” lanjut dia.

Berita Terkait

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Berita Terbaru