Bahas PPN, DPR Pastikan Bahan Pokok dan UMKM Bebas Pajak

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufmi Dasco (Dok. Ist)

Sufmi Dasco (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Pimpinan DPR mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini untuk membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu hasil diskusi tersebut adalah penetapan sejumlah komponen yang tidak akan dikenakan PPN, termasuk bahan makanan pokok dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pertemuan berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, hadir bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Adies Kadir. Dari pihak pemerintah, hadir Wamenkeu Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu.

 

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah melakukan koordinasi intensif mengenai kebijakan PPN.

Baca Juga :  Tetapkan Tersangka Baru, Polisi Sita Rp 16 M dari Pasutri Mafia Akses Judi Online

“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan,” kata Dasco.

Sebelumnya, diskusi serupa juga dilakukan bersama Presiden. Dasco menjelaskan hasil diskusi ini membagi pemberlakuan PPN menjadi tiga kategori.

Pertama, tarif PPN untuk barang mewah yang dinaikkan menjadi 12%. Kedua, tarif PPN umum yang tetap 11%. Ketiga, sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

“Untuk kemudian lebih mengerucutkan. Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11%, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco.

Baca Juga :  Cuaca Buruk di Surabaya Picu Kenaikan Harga Bapok hingga Sayuran

Komponen yang dikecualikan dari PPN meliputi bahan makanan pokok, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

Dasco memastikan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Namun, kepastian pemberlakuan pada 1 Januari 2025 tetap diserahkan kepada pemerintah untuk diumumkan secara resmi.

“Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” kata Dasco.

“(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” lanjut dia.

Berita Terkait

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh
Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 08:37 WIB

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Tuesday, 17 Jun 2025 - 08:37 WIB

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB