Swarawarta.co.id – Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, memberikan remisi Natal kepada tiga warga binaan Nasrani yang berkelakuan baik.
“Kami mengusulkan tiga warga binaan Nasrani, dan semuanya disetujui untuk menerima remisi,” kata Agus Imam Taufik, Rabu (25/12).
Mereka mendapat potongan masa tahanan satu bulan. Ketiganya adalah Wahyu Eman Tuahta Tarigan dan Tom Aditama Uneputty (kasus narkotika) serta Catur Setya Yuana (kasus korupsi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua napi kasus narkotika merupakan warga binaan titipan dari Medaeng, Sidoarjo, sedangkan napi tipikor adalah warga Ponorogo. Masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan,” ungkapnya.
Kepala Rutan, Agus Imam Taufik, menyatakan bahwa pemberian remisi ini memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani masa tahanan minimal enam bulan tanpa pelanggaran.
“Penerima remisi juga aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di dalam rutan,” imbuhnya.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menjaga agar tulang kita tetap sehat. Tulang adalah kerangka penopang…
SwaraWarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok…
SwaraWarta.co.id - Jaringan adalah kumpulan sel yang memiliki struktur dan fungsi yang sama. Di dunia…
SwaraWarta.co.id – Silakan jelaskan makna sifat cahaya menembus benda dinding. Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa kita…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa sebagian orang bisa meraih kesuksesan luar biasa, sementara yang…
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…