Swarawarta.co.id – Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, memberikan remisi Natal kepada tiga warga binaan Nasrani yang berkelakuan baik.
“Kami mengusulkan tiga warga binaan Nasrani, dan semuanya disetujui untuk menerima remisi,” kata Agus Imam Taufik, Rabu (25/12).
Mereka mendapat potongan masa tahanan satu bulan. Ketiganya adalah Wahyu Eman Tuahta Tarigan dan Tom Aditama Uneputty (kasus narkotika) serta Catur Setya Yuana (kasus korupsi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua napi kasus narkotika merupakan warga binaan titipan dari Medaeng, Sidoarjo, sedangkan napi tipikor adalah warga Ponorogo. Masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan,” ungkapnya.
Kepala Rutan, Agus Imam Taufik, menyatakan bahwa pemberian remisi ini memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani masa tahanan minimal enam bulan tanpa pelanggaran.
“Penerima remisi juga aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di dalam rutan,” imbuhnya.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek aki mobil masih bagus atau tidak. Pernah nggak sih…
SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu merasa gampang capek padahal cuma naik tangga dua lantai?…
SwaraWarta.co.id – Apa saja syarat perpanjangan SIM? Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya membutuhkan Surat…
SwaraWarta.co.id – Apakah Olise akan ke Real Madrid? Bursa transfer musim panas selalu dipenuhi dengan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara nonton Piala Dunia 2026 di TVRI? Gelaran akbar Piala Dunia 2026…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana proses terbentuknya harga pasar? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa harga sebungkah cabai bisa…