Swarawarta.co.id – Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, memberikan remisi Natal kepada tiga warga binaan Nasrani yang berkelakuan baik.
“Kami mengusulkan tiga warga binaan Nasrani, dan semuanya disetujui untuk menerima remisi,” kata Agus Imam Taufik, Rabu (25/12).
Mereka mendapat potongan masa tahanan satu bulan. Ketiganya adalah Wahyu Eman Tuahta Tarigan dan Tom Aditama Uneputty (kasus narkotika) serta Catur Setya Yuana (kasus korupsi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua napi kasus narkotika merupakan warga binaan titipan dari Medaeng, Sidoarjo, sedangkan napi tipikor adalah warga Ponorogo. Masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan,” ungkapnya.
Kepala Rutan, Agus Imam Taufik, menyatakan bahwa pemberian remisi ini memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani masa tahanan minimal enam bulan tanpa pelanggaran.
“Penerima remisi juga aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di dalam rutan,” imbuhnya.
SwaraWarta.co.id – Apa doa mandi sebelum Ramadhan? Kedatangan bulan suci Ramadhan selalu membawa sukacita bagi…
SwaraWarta.co.id – Tips berikut ini cara menonaktifkan YouTube Shorts dengan mudah. YouTube Shorts telah menjadi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana tata cara shalat tarawih 11 rakaat di rumah? Memasuki bulan suci Ramadhan,…
SwaraWarta.co.id - Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu mulai…
SwaraWarta.co.id – Umat Islam di Indonesia kini memiliki kepastian untuk menyambut bulan suci. Melalui Sidang Isbat…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara perpanjang SIM online. Dalam memasuki tahun 2026, kemudahan layanan publik…