Swarawarta.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar modus baru penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh pengedar narkoba. Kali ini, kuburan warga menjadi tempat persembunyian narkoba.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka, AR dan MR, yang terlibat dalam penyelundupan sabu dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai pada 23 Mei 2025.
“Informasi tersebut kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AR mengaku bahwa ia bersama MR membawa sabu tersebut dari Malaysia dan menyelundupkannya ke Indonesia menggunakan sampan.
“Tersangka MR ini menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara ditanam ke dalam 2 kuburan warga di belakang rumahnya,” imbuhnya.
Setelah menangkap AR, tim narkoba kemudian menangkap MR di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai. MR kemudian mengakui bahwa ia telah menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam kuburan warga.
Penemuan ini menunjukkan bahwa pengedar narkoba terus mencari cara baru untuk menyelundupkan narkoba, dan pihak kepolisian harus terus waspada dan bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus narkoba.