Gegerkan Warga Bogor, Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Gas LPG 3 Kg

- Redaksi

Tuesday, 3 December 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus polisi bunuh ibu kandung
(Dok. Ist)

Pelaku kasus polisi bunuh ibu kandung (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kasus kekerasan yang melibatkan seorang anggota Polri kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kini seorang oknum polisi bunuh ibu kandung.

Pelaku yakni berinisial NP (35) tega menghilangkan nyawa ibunya, Herlina Sianipar (60).

Korban dipukul di bagian kepala menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Bambang Satriawan, Kabid Propam Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa NP kini sedang menjalani pemeriksaan etik terkait perbuatannya.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi, meskipun jumlah dan identitas saksi belum diungkapkan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Angoro, membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung, yang diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kembali Terjadi, Selebgram Bandung Diciduk Usai Promosi Judi Online

Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, Minggu (1/12/2024), di Kampung Cibereum, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban.

“Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kata Kapolres Bogor AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya yang diterima Senin.

Salah seorang saksi menyaksikan saat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kenari oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB