Gegerkan Warga Bogor, Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Gas LPG 3 Kg

- Redaksi

Tuesday, 3 December 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus polisi bunuh ibu kandung
(Dok. Ist)

Pelaku kasus polisi bunuh ibu kandung (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kasus kekerasan yang melibatkan seorang anggota Polri kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kini seorang oknum polisi bunuh ibu kandung.

Pelaku yakni berinisial NP (35) tega menghilangkan nyawa ibunya, Herlina Sianipar (60).

Korban dipukul di bagian kepala menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Bambang Satriawan, Kabid Propam Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa NP kini sedang menjalani pemeriksaan etik terkait perbuatannya.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi, meskipun jumlah dan identitas saksi belum diungkapkan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Angoro, membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung, yang diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Terlalu Senang, Pria Ini Tarik Leher Gibran

Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, Minggu (1/12/2024), di Kampung Cibereum, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban.

“Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kata Kapolres Bogor AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya yang diterima Senin.

Salah seorang saksi menyaksikan saat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kenari oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Berita Terkait

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru