Rokok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga rokok elektrik.
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut rincian harga baru berdasarkan jenis rokok:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
8. Jenis Cerutu (CRT)
Kenaikan harga ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?
SwaraWarta.co.id - Paris Hilton kembali mencuri perhatian setelah membeli rumah mewah di kawasan elite Beverly…
SwaraWarta.co.id - Sumenep, sebuah kabupaten yang terletak di Pulau Madura, Jawa Timur, tidak hanya dikenal…
SwaraWarta.co.id – Banjir rob kembali melanda kawasan RW 22, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,…
SwaraWarta.co.id - Parlemen Iran menyatakan dukungannya untuk menutup Selat Hormuz bagi seluruh kapal internasional. Keputusan…
SwaraWarta.co.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan bahwa pesawat Saudia dengan nomor penerbangan SV5688 kini…
swarawarta.co.id - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan…