Rokok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga rokok elektrik.
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut rincian harga baru berdasarkan jenis rokok:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
8. Jenis Cerutu (CRT)
Kenaikan harga ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?
SwaraWarta.co.id - Bagi jutaan penggemar Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) di Indonesia dan dunia, pertanyaan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana tata cara mandi taubat yang benar? Mandi taubat adalah langkah awal yang…
SwaraWarta.co.id – Disimak baik-baik cara daftar BLT Kesra 2025. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai…
SwaraWarta.co.id – Menjalankan bisnis tanpa perencanaan pajak yang matang bisa menimbulkan risiko besar. Banyak pelaku usaha sering…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara share screen di Zoom yang bisa kamu ikuti. Zoom telah…
SwaraWarta.co.id – Jadwal uji coba timnas Indonesia U-17 terbaru. Timnas Indonesia U-17 telah memasuki tahap…