Rokok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga rokok elektrik.
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut rincian harga baru berdasarkan jenis rokok:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
8. Jenis Cerutu (CRT)
Kenaikan harga ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan MBG lansia? Pemerintah…
SwaraWarta.co.id – Apa pendapat kalian dengan adanya MBG untuk lansia? Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cetak kartu BPJS kesehatan yang bisa Anda lakukan. Memiliki kartu…
SwaraWarta.co.id - Ivar Jenner, gelandang Timnas Indonesia, secara resmi bergabung dengan klub Liga 1, Dewa…
SwaraWarta.co.id – Apa itu Epstein Files? Istilah "Epstein Files" saat ini menghiasi berita utama di Amerika Serikat…
SwaraWarta.co.id – Mengapa sikap mandiri penting dimiliki oleh seorang murid? Dalam dunia pendidikan yang terus…