Rokok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga rokok elektrik.
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut rincian harga baru berdasarkan jenis rokok:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
8. Jenis Cerutu (CRT)
Kenaikan harga ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?
Nama Bilqis Luvena Danendra kembali menjadi perhatian pengguna media sosial. Selebgram asal Banyuwangi yang dikenal…
Daihatsu Terios Special Edition menjadi salah satu model yang menarik perhatian setelah diperkenalkan pada ajang…
Nama Bilqis Luvena Danendra atau yang dikenal dengan nama Miss Cendut kembali menjadi perhatian warganet.…
Nama Bilqis Luvena Danendra atau yang lebih dikenal sebagai Miss Cendut kembali menjadi perbincangan di…
Nama Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut, kreator konten asal Banyuwangi, tengah menjadi perhatian pengguna…
Nama Bilqis Luvena Danendra, kreator konten asal Banyuwangi yang dikenal dengan nama Miss Cendut, tengah…