Rokok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga rokok elektrik.
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut rincian harga baru berdasarkan jenis rokok:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
8. Jenis Cerutu (CRT)
Kenaikan harga ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?
SwaraWarta.co.id - Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah di bulan Ramadan, umat Muslim disambut dengan bulan…
SwaraWarta.co.id - Setelah merayakan kemenangan di hari raya Idulfitri, umat Muslim dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah…
SwaraWarta.co.id - Momen hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha selalu dipenuhi dengan kehangatan silaturahmi.…
SwaraWarta.co.id - Hasil veda ega pratama Moto3 di Brasil pada seri kedua Moto3 2026 mencatatkan babak…
SwaraWarta.co.id - Siapa bilang bermain media sosial hanya sekadar hobi? Di tahun 2026 ini, TikTok…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa khawatir dokumen penting Anda disalin tanpa izin? Atau mungkin Anda…