Harga Rokok Naik di 2025, Ini Rinciannya,Jangan Kaget ya!

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok (Dok. Ist)

Rokok (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga rokok elektrik.

Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut rincian harga baru berdasarkan jenis rokok:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
  • Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
  • Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
Baca Juga :  Ubah Getah Pepaya Jadi Produk Laris dan Bernilai Ekonomi Tinggi

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • Golongan I: Rp 1.555–Rp 2.170/batang
  • Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
  • Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

  • Harga minimum: Rp 2.375/batang (naik 5%)

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Rp 950/batang (tidak berubah)
  • Golongan II: Rp 200/batang (tidak berubah)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga tetap: Rp 55–Rp 180/batan

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga tetap: Rp 290/batang

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga tetap: Rp 495–Rp 5.500/batang

Kenaikan harga ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru