Berita

Harvey Moeis Didakwa 12 Bui, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan Harvey menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, jaksa menilai tindakan Harvey tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dari tindakannya, Harvey disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 210 miliar. Satu-satunya faktor yang dianggap meringankan adalah bahwa Harvey belum pernah dihukum dalam kasus lain sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa

Jaksa meyakini Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/8), jaksa mengungkapkan bahwa Harvey, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam konspirasi dengan terdakwa lain terkait pengolahan timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, sebuah perusahaan milik negara.

“Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut bahwa Harvey, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, meminta sejumlah pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kasus ini disebut telah menguntungkan Harvey Moeis dan pengusaha Helena Lim, yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan total keuntungan mencapai Rp 420 miliar.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan TPPU dengan mentransfer dana ke Sandra Dewi dan asisten pribadinya, Ratih Purnamasari.

Jaksa mengungkap bahwa rekening atas nama Ratih digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Harvey dan Sandra.

Uang hasil kejahatan itu juga diduga dipakai untuk membeli barang-barang mewah, termasuk 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, sejumlah properti dan rumah mewah di Melbourne, Australia, serta mobil-mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

SwaraWarta.co.id - Keputusan mengejutkan datang dari pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S. Deyang secara…

11 hours ago

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

SwaraWarta.co.id - Cara menghapus kontak WA ternyata sangat simpel dan bisa kamu lakukan hanya dalam…

11 hours ago

Sinopsis Film Ayah Aku Ingin Sekolah: Perjuangan Menyentuh Hati demi Cita-Cita

SwaraWarta.co.id - Sinopsis film Ayah Aku Ingin Sekolah menghadirkan kisah drama keluarga yang sangat emosional…

13 hours ago

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu keberangkatan tahun 1448 H/2027 M,…

14 hours ago

Cara Mengetahui WA Kita Diblokir Tanpa Chat, 5 Tanda Ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengetahui WA kita diblokir tanpa chat kerap jadi solusi terbaik saat…

15 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Literasi Finansial? Bagaimana Cara Memulainya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan literasi finansial sering kali jadi pertanyaan penting ketika seseorang…

1 day ago