Berita

Hasto Kritiyanto Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Angkat Bicara

Swarawarta.co.id – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK harus ditangani secara transparan.

“Saya nggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum dan menghindari nuansa politis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu dianggap politik ya silakan aja di pertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia.

Sebelumnya, Mahfud pernah menjadi calon wakil presiden dari PDIP mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Allah Menciptakan Manusia? Menemukan Rahasia Terbesar Kehidupan

SwaraWarta.co.id – Mengapa Allah menciptakan manusia? Pernahkah Anda merenung di malam yang sepi dan bertanya-tanya,…

27 minutes ago

Gula Darah Normal Berapa? Disimak Angka yang Perlu Kamu Ketahui!

SwaraWarta.co.id - Menjaga kesehatan tubuh sering kali dimulai dari memahami angka-angka penting, salah satunya adalah…

39 minutes ago

Kegagalan Tragis Taegeuk Warriors: Timnas Korea Selatan Tersingkir di Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id - Mimpi Timnas Korea Selatan untuk melangkah jauh di ajang Piala Dunia 2026 resmi…

21 hours ago

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

SwaraWarta.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu menarik perhatian publik, terutama saat lembaga ini…

22 hours ago

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

SwaraWarta.co.id – Berapa biaya kuliah PPG? Menjadi guru profesional yang tersertifikasi adalah impian banyak lulusan…

22 hours ago

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

SwaraWarta.co.id - Kabar duka menyelimuti program pelatihan calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih…

22 hours ago