Penerbitan Perpu Cipta Kerja mencerminkan unsur kegentingan memaksa, seperti krisis global dan kebutuhan mendesak. Simak ulasan lengkapnya di sini.
SwaraWarta.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah salah satu bentuk regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi darurat atau mendesak. Perpu diterbitkan untuk merespons kondisi yang membutuhkan kebijakan hukum segera, di mana jika proses legislasi biasa melalui DPR memakan waktu terlalu lama, hal tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat atau negara.
Salah satu contoh penerbitan Perpu adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo. Artikel ini akan membahas alasan pembentukan Perpu ini dan bagaimana hal tersebut terkait dengan unsur kegentingan memaksa.
Soal Lengkap:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga. Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.
Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.
“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuhnya.
Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun.
Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya
Penerbitan Perpu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perpu ini.
“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Pertanyaan:
Hubungkan alasan pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) dengan unsur kegentingan memaksa.
Jawaban:
Perpu adalah regulasi yang memiliki kekuatan hukum sama dengan undang-undang, tetapi penerbitannya hanya dilakukan oleh Presiden dalam kondisi mendesak atau genting. Dasar hukum penerbitan Perpu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yang menyatakan bahwa:
“(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang.”
Namun, Perpu harus disampaikan kepada DPR dalam persidangan berikutnya untuk disetujui atau ditolak menjadi undang-undang.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memberikan tiga kriteria mengenai kegentingan memaksa yang menjadi dasar penerbitan Perpu, yaitu:
Pemerintah memberikan berbagai alasan mengapa Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan, yang semuanya mengacu pada unsur kegentingan memaksa:
Pemerintah menegaskan bahwa situasi global yang dihadapi, seperti:
Selain itu, konflik geopolitik, seperti perang Rusia-Ukraina, memperburuk krisis global di sektor pangan, energi, dan keuangan. Kondisi ini membutuhkan langkah cepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Cipta Kerja menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, yang berisiko mengurangi kepercayaan dunia usaha dan investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah menargetkan investasi sebesar Rp1.200 triliun pada tahun berikutnya. Untuk mencapai target ini, diperlukan kepastian hukum yang segera, sehingga Perpu dianggap sebagai solusi terbaik.
Defisit anggaran yang ditargetkan kurang dari 3% memerlukan peningkatan pendapatan negara, salah satunya melalui investasi. Perpu diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat dan mempercepat implementasi kebijakan terkait investasi serta lapangan kerja.
Berdasarkan penjelasan di atas, penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 memenuhi kriteria kegentingan memaksa:
Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi dampak buruk dari ketidakpastian hukum akibat Putusan MK dan krisis global. Alasan penerbitannya jelas berkaitan dengan unsur kegentingan memaksa, seperti yang diatur dalam UUD 1945 dan dijelaskan dalam putusan MK.
Dengan adanya Perpu ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum, menarik investasi, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Jaminan sosial merupakan pilar penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan…
Gaya belajar merupakan pendekatan individu dalam menerima, memproses, dan mengingat informasi. Pemahaman tentang gaya belajar…
Bagaimana Anda selama ini menjadi guru? Apakah Anda sudah memahami Experiential Learning dan menerapkannya? Pertanyaan…
Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Respons pemerintah dan…
Artikel ini membahas kunci jawaban cerita reflektif Modul 2 PPG 2025 tentang pengalaman mengajar dan…
Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global. Perubahan ini, sebagian besar direncanakan,…