Ibu Pelaku Penusukan Ayah dan Nenek di Cilandak Ngaku Sudah Memaafkan

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan di Cilandak 
(Dok. Ist)

Pembunuhan di Cilandak (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kasus tragis yang melibatkan remaja berinisial MAS (14) yang menghabisi nyawa ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di Cilandak masih menjadi perhatian publik.

Kejadian ini berlangsung pada 30 November 2024 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Fakta-fakta baru terus terungkap, termasuk pengakuan mengejutkan dari ibu pelaku yang juga menjadi korban dalam insiden ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, MAS diduga mengalami gangguan mental yang ditandai dengan mendengar suara-suara aneh saat sulit tidur.

Suara tersebut diduga mendorongnya untuk melakukan tindakan tragis dengan keyakinan bahwa ia ingin ‘mengantarkan’ ayah dan ibunya ke surga.

Ibu MAS, AP (40), yang juga menjadi korban penikaman oleh anaknya, mengalami luka serius dan sempat berada dalam kondisi kritis.

Baca Juga :  Semburan Air Setinggi 20 Meter di Sampang, Polisi Pasang Garis untuk Keamanan

Beruntung, setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, kondisinya mulai membaik.

Saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, AP menyatakan bahwa ia telah memaafkan putranya meskipun harus menanggung luka fisik dan batin yang mendalam.

“Kalau kita mintain keterangan kemarin, ibunya sangat memaafkan. ‘Bagaimana pun ceritanya dia tetap anak saya’, itu yang dikatakan oleh ibunya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru