Imbas Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Polisi Turut Tangkap Pembuat Benang Jaringan

- Redaksi

Thursday, 19 December 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan tersangka baru dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar
(Dok. Ist)

Ilustrasi penangkapan tersangka baru dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam jaringan pembuatan uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang berinisial AA diketahui bertugas menyediakan benang yang digunakan dalam proses pencetakan uang palsu.

“Iya satu pelaku jaringan uang palsu di Gowa ditangkap di Wajo,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alvin, AA menerima imbalan sebesar Rp 3 juta atas perannya dalam jaringan tersebut.

“Dari keterangan tersangka, dia bekerja sebagai pembuat benang dalam uang, dengan bayaran Rp3 juta,” ungkapnya.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa, polisi berhasil membekuk pelaku di Kelurahan Anabanua, Kabupaten Wajo.

Baca Juga :  Wartawan di Jatim Tetap Semangat Ikuti UKW Meski Di Tengah Badai PHK Media

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Berita Terkait

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terbaru