Karya Lukis Yos Suprapto Gagal Dipamerkan, Jokowi: Harus Kita Hargai

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait pembatalan pameran lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional yang terjadi pekan lalu.

Menurut Jokowi, karya seni Yos Suprapto merupakan bagian dari ekspresi politik seorang seniman.

Jokowi menyatakan bahwa ia baru mengetahui pembatalan tersebut melalui ajudannya dan menilai bahwa karya seni bisa mencerminkan pandangan politik dari penciptanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya siang tadi saya baru dengar dari Mas Syarif (ajudan) mengenai itu. Menurut saya, mengenai itu kreativitas, seniman yang harus kita hargai dan juga bentuk sebuah aspirasi politik yang dituangkan dalam sebuah lukisan, yang harus kita hargai,” kata Jokowi.

Baca Juga :  Kapal Wisatawan Tenggelam di Bengkulu, 7 Orang Meninggal Dunia

Jokowi juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis seharusnya memberikan penghargaan terhadap karya seni, termasuk jika sebuah lukisan dianggap mirip dengan dirinya.

“Ya harus kita hargai. Jadi kalau dipamerkan, ya kita kan apa, katanya negara demokrasi, he-he…. (Lukisan diduga mirip Bapak?) Saya kira nggak ada masalah,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan pameran tersebut seharusnya tidak menghalangi kebebasan kreativitas seniman yang harus tetap dihormati.

“Ya saya kan nggak tahu lukisan yang mana yang boleh dipamerkan. Tapi saya kira itu bentuk kreativitas seniman yang harus kita hargai,” bebernya

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru