Berita

Korupsi Fasos dan Fasum: Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, sebagai tersangka kasus korupsi.

Ia diduga menyalahgunakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti sehingga ditemukan tindak pidana terkait penyalahgunaan aset negara atau aset Pemerintah Kota Madiun,” ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna kepada wartawan Senin (9/12).

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat pengembang PT PLP mengajukan izin pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Awalnya, pengembang mengajukan rencana pembangunan 38 unit rumah dengan menggabungkan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit rumah, sesuai dengan rencana tata ruang yang tercantum dalam Site Plan dan Advice Planning (SKRK).

Meski begitu, pengembang tetap memanipulasi dokumen perizinan dengan menggunakan rencana pembangunan untuk 38 unit rumah. Kl

Kantor BPN Kota Madiun kemudian menerbitkan 38 SHGB, termasuk di lahan yang seharusnya dialokasikan untuk fasum.

Pengembang beberapa kali mencoba menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Madiun pada 2016-2021, namun ditolak karena tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Salah satu masalah utama adalah lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah dibangun menjadi tiga unit rumah. Rumah-rumah tersebut dijual kepada konsumen dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Akibat tindakan tersebut, masyarakat perumahan tidak mendapatkan fasilitas yang menjadi hak mereka, dan aset Pemkot Madiun ikut dirugikan.

Selain Sudarmadi, Kejari Kota Madiun juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak pengembang, yaitu Han Sutrisno dan M. Tomi Iswahyudi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tandas Dicky.

Dicky menambahkan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga penghuni perumahan yang tidak mendapatkan fasilitas layak.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Pemerintah berencana membuka jalur khusus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN…

9 minutes ago

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Tenaga honorer yang gagal dalam Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 masih memiliki secercah harapan.…

1 hour ago

ROTI Bantal MPLS 2025 Adalah? Ternyata Makanan Ini Jawaban Teka-Teki MPLS Roti Bantal

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. MPLS 2025 menghadirkan teka-teki…

2 hours ago

SUSUNAN Upacara Pembukaan MPLS 2025, Download PDF Teks Susunan Upacara Pembukaan MPLS 2025

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. MPLS menandai awal perjalanan…

2 hours ago

15 CONTOH Program MPLS SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025, Kegiatan MPLS 2025 SD yang Menarik dan Edukatif

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen krusial bagi siswa baru SD untuk beradaptasi dengan…

2 hours ago

20 KATA KATA Untuk MPLS di IG Terbaru 2025 Singkat dan Berisi Penyemangat, Cocok Dijadikan Caption

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. Ini bukan hanya sekadar…

2 hours ago