Berita

Korupsi Fasos dan Fasum: Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, sebagai tersangka kasus korupsi.

Ia diduga menyalahgunakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti sehingga ditemukan tindak pidana terkait penyalahgunaan aset negara atau aset Pemerintah Kota Madiun,” ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna kepada wartawan Senin (9/12).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat pengembang PT PLP mengajukan izin pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Awalnya, pengembang mengajukan rencana pembangunan 38 unit rumah dengan menggabungkan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit rumah, sesuai dengan rencana tata ruang yang tercantum dalam Site Plan dan Advice Planning (SKRK).

Meski begitu, pengembang tetap memanipulasi dokumen perizinan dengan menggunakan rencana pembangunan untuk 38 unit rumah. Kl

Kantor BPN Kota Madiun kemudian menerbitkan 38 SHGB, termasuk di lahan yang seharusnya dialokasikan untuk fasum.

Pengembang beberapa kali mencoba menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Madiun pada 2016-2021, namun ditolak karena tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Salah satu masalah utama adalah lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah dibangun menjadi tiga unit rumah. Rumah-rumah tersebut dijual kepada konsumen dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Akibat tindakan tersebut, masyarakat perumahan tidak mendapatkan fasilitas yang menjadi hak mereka, dan aset Pemkot Madiun ikut dirugikan.

Selain Sudarmadi, Kejari Kota Madiun juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak pengembang, yaitu Han Sutrisno dan M. Tomi Iswahyudi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tandas Dicky.

Dicky menambahkan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga penghuni perumahan yang tidak mendapatkan fasilitas layak.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Membuat Kue Semprit yang Renyah, Cantik, dan Lumer di Mulut

SwaraWarta.co.id – Tips cara membuat kue semprit yang enak. Kue semprit adalah salah satu primadona…

15 hours ago

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek desil bansos 2026? Memasuki tahun 2026, pemerintah Indonesia terus mematangkan…

16 hours ago

Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa pekan terakhir, pertanyaan “apakah benar Roblox akan blokir” menjadi salah satu topik paling…

16 hours ago

Nokia Royale Max Ultra 2026 Muncul dengan Spek Gahar! HP Futuristik Ini Siap Tantang Dominasi Smartphone Flagship Mahal

Dunia teknologi kembali diramaikan dengan kabar kehadiran Nokia Royale Max Ultra 2026, sebuah smartphone yang…

16 hours ago

Mengenal Istilah Shemale: Definisi, Asal-Usul, dan Konteks Penggunaannya

SwaraWarta.co.id - Dalam dinamika keberagaman identitas gender yang semakin terbuka di era digital, banyak istilah…

18 hours ago

Cara Bikin Kacang Kribo yang Renyah dan Gurih Tahan Lama

SwaraWarta.coid - Camilan gurih selalu punya tempat spesial di hati masyarakat Indonesia, salah satunya adalah…

18 hours ago