Berita

Korupsi Fasos dan Fasum: Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, sebagai tersangka kasus korupsi.

Ia diduga menyalahgunakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti sehingga ditemukan tindak pidana terkait penyalahgunaan aset negara atau aset Pemerintah Kota Madiun,” ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna kepada wartawan Senin (9/12).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat pengembang PT PLP mengajukan izin pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Awalnya, pengembang mengajukan rencana pembangunan 38 unit rumah dengan menggabungkan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit rumah, sesuai dengan rencana tata ruang yang tercantum dalam Site Plan dan Advice Planning (SKRK).

Meski begitu, pengembang tetap memanipulasi dokumen perizinan dengan menggunakan rencana pembangunan untuk 38 unit rumah. Kl

Kantor BPN Kota Madiun kemudian menerbitkan 38 SHGB, termasuk di lahan yang seharusnya dialokasikan untuk fasum.

Pengembang beberapa kali mencoba menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Madiun pada 2016-2021, namun ditolak karena tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Salah satu masalah utama adalah lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah dibangun menjadi tiga unit rumah. Rumah-rumah tersebut dijual kepada konsumen dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Akibat tindakan tersebut, masyarakat perumahan tidak mendapatkan fasilitas yang menjadi hak mereka, dan aset Pemkot Madiun ikut dirugikan.

Selain Sudarmadi, Kejari Kota Madiun juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak pengembang, yaitu Han Sutrisno dan M. Tomi Iswahyudi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tandas Dicky.

Dicky menambahkan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga penghuni perumahan yang tidak mendapatkan fasilitas layak.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bocoran Apple iPhone 18 Pro Max: Inovasi Spektakuler yang Bikin Penasaran!

SwaraWarta.co.id - Kehadiran Apple iPhone 18 Pro Max selalu sukses mencuri perhatian para pecinta teknologi…

3 minutes ago

Jelaskan Satu Cara Pemahaman Tentang AI dapat Membantu Anda dalam Kehidupan Sehari-hari atau Karier Masa Depan Anda?

SwaraWarta.co.id - Jelaskan satu cara pemahaman tentang ai dapat membantu anda dalam kehidupan sehari-hari atau…

12 minutes ago

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Apakah GoPay sedang gangguan hari ini? Pernahkah Anda mengalami kendala saat hendak membayar…

18 hours ago

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

SwaraWarta.co.id - Tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan…

20 hours ago

Cara Menghapus Riwayat Transaksi di Livin Mandiri yang Benar dan Aman

SwaraWarta.co.id - Cara menghapus riwayat transaksi di livin mandiri sering kali jadi pertanyaan banyak orang…

24 hours ago

Kenapa WhatsApp Web Tidak Bisa Kirim Pesan? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu kenapa whatsapp web tidak bisa kirim pesan memang sering bikin jengkel,…

1 day ago