Berita

Korupsi Fasos dan Fasum: Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, sebagai tersangka kasus korupsi.

Ia diduga menyalahgunakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti sehingga ditemukan tindak pidana terkait penyalahgunaan aset negara atau aset Pemerintah Kota Madiun,” ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna kepada wartawan Senin (9/12).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat pengembang PT PLP mengajukan izin pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Awalnya, pengembang mengajukan rencana pembangunan 38 unit rumah dengan menggabungkan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit rumah, sesuai dengan rencana tata ruang yang tercantum dalam Site Plan dan Advice Planning (SKRK).

Meski begitu, pengembang tetap memanipulasi dokumen perizinan dengan menggunakan rencana pembangunan untuk 38 unit rumah. Kl

Kantor BPN Kota Madiun kemudian menerbitkan 38 SHGB, termasuk di lahan yang seharusnya dialokasikan untuk fasum.

Pengembang beberapa kali mencoba menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Madiun pada 2016-2021, namun ditolak karena tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Salah satu masalah utama adalah lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah dibangun menjadi tiga unit rumah. Rumah-rumah tersebut dijual kepada konsumen dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Akibat tindakan tersebut, masyarakat perumahan tidak mendapatkan fasilitas yang menjadi hak mereka, dan aset Pemkot Madiun ikut dirugikan.

Selain Sudarmadi, Kejari Kota Madiun juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak pengembang, yaitu Han Sutrisno dan M. Tomi Iswahyudi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tandas Dicky.

Dicky menambahkan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga penghuni perumahan yang tidak mendapatkan fasilitas layak.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Rencana Masa Depan Itu Penting? Kunci Hidup Lebih Terarah dan Sukses

SwaraWarta.co.id – Mengapa rencana masa depan itu penting? Setiap orang mendambakan masa depan yang cerah,…

8 hours ago

Kenapa Biduran Sering Kambuh di Malam Hari? Kenali 5 Pemicu Utamanya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa biduran sering kambuh di malam hari? Biduran atau urtikaria adalah kondisi kulit…

9 hours ago

Real Madrid Vs Juventus Kapan? Berikut Jadwal Resminya!

SwaraWarta.co.id - Real Madrid vs Juventus kapan? Pertandingan sepak bola antara Real Madrid dan Juventus…

9 hours ago

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

SwaraWarta.co.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 900 ribu rupiah adalah salah satu bentuk bantuan…

10 hours ago

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tahap cara daftar bansos online 2025 lewat hp. Untuk mendapatkan Bantuan…

10 hours ago

Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Bantuan 900 ribu kapan cair 2025? Pemerintah secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai…

1 day ago