Korupsi Fasos dan Fasum: Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka (Dok. Ist)

Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, sebagai tersangka kasus korupsi.

Ia diduga menyalahgunakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti sehingga ditemukan tindak pidana terkait penyalahgunaan aset negara atau aset Pemerintah Kota Madiun,” ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna kepada wartawan Senin (9/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat pengembang PT PLP mengajukan izin pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Baca Juga :  Jarang Diketahui, Inilah Prospek Kerja Juusan Peternakan yang Cukup Menguntungkan

Awalnya, pengembang mengajukan rencana pembangunan 38 unit rumah dengan menggabungkan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit rumah, sesuai dengan rencana tata ruang yang tercantum dalam Site Plan dan Advice Planning (SKRK).

Meski begitu, pengembang tetap memanipulasi dokumen perizinan dengan menggunakan rencana pembangunan untuk 38 unit rumah. Kl

Kantor BPN Kota Madiun kemudian menerbitkan 38 SHGB, termasuk di lahan yang seharusnya dialokasikan untuk fasum.

Pengembang beberapa kali mencoba menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Madiun pada 2016-2021, namun ditolak karena tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Salah satu masalah utama adalah lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah dibangun menjadi tiga unit rumah. Rumah-rumah tersebut dijual kepada konsumen dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Kasus Sianida Mencuat, Dokter Forensik Ini Buka Suara

Akibat tindakan tersebut, masyarakat perumahan tidak mendapatkan fasilitas yang menjadi hak mereka, dan aset Pemkot Madiun ikut dirugikan.

Selain Sudarmadi, Kejari Kota Madiun juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak pengembang, yaitu Han Sutrisno dan M. Tomi Iswahyudi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tandas Dicky.

Dicky menambahkan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga penghuni perumahan yang tidak mendapatkan fasilitas layak.

Berita Terkait

Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang
Kebakaran Melanda Kemayoran, Korban Dievakuasi
Harga Cabai di Medan Tak Kunjung Turun, Segini Per Kilonya
Berawal dari Ajakan Nonton, Pria di Sumut Tega Lakukan Pemerkosaan pada Rekannya
Badan Gizi Nasional Sebut Makan Bergizi Gratis Tetap Ada Selama Ramadhan, Begini Skemanya
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional RGOCasino, Lima Tersangka Ditangkap
China Harap Kerja Sama dengan Pemerintahan Trump, Bukan Konfrontasi
Mabes Polri Ungkap Sulitnya Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza karena Hal Ini

Berita Terkait

Tuesday, 21 January 2025 - 13:16 WIB

Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang

Tuesday, 21 January 2025 - 13:11 WIB

Kebakaran Melanda Kemayoran, Korban Dievakuasi

Tuesday, 21 January 2025 - 09:46 WIB

Harga Cabai di Medan Tak Kunjung Turun, Segini Per Kilonya

Tuesday, 21 January 2025 - 09:32 WIB

Badan Gizi Nasional Sebut Makan Bergizi Gratis Tetap Ada Selama Ramadhan, Begini Skemanya

Tuesday, 21 January 2025 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional RGOCasino, Lima Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang

Tuesday, 21 Jan 2025 - 13:16 WIB

Berita

Kebakaran Melanda Kemayoran, Korban Dievakuasi

Tuesday, 21 Jan 2025 - 13:11 WIB

Berita

Harga Cabai di Medan Tak Kunjung Turun, Segini Per Kilonya

Tuesday, 21 Jan 2025 - 09:46 WIB