Berita

Modus Casting Model: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Video Pornografi di Jatim

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia kriminalitas, Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan dua tersangka berinisial S dan N.

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Gresik.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Dirmanto Kepala Bidang Humas Polda Jatim, menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat di Surabaya.

Menurut Dirmanto, kedua tersangka menggunakan modus perekrutan model dengan dalih casting talent.

Dalam prosesnya, korban yang sedang berganti pakaian di ruang ganti direkam secara diam-diam menggunakan kamera tersembunyi.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2015 hingga 2023, dengan ratusan orang menjadi korban.

Para korban tertarik mengikuti proses rekrutmen karena tergiur janji pekerjaan sebagai model.

“Banyak korban yang terjebak karena termotivasi mendapatkan pekerjaan di dunia modeling,” ungkap Dirmanto.

Hingga kini, lima korban telah melapor kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, jumlah korban sepertinya akan jauh lebih banyak dibanding perkiraan.

Oleh karena itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Dalam penyidikan awal, kedua tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam peraturan hukum Indonesia. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 35 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirmanto menyebutkan, informasi lebih lanjut terkait kriteria korban dan proses hukum akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa, terutama yang menawarkan pekerjaan melalui jalur informal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang memanfaatkan janji-janji manis.

Dengan langkah cepat Polda Jatim, diharapkan para korban bisa mendapatkan keadilan, dan pelaku kejahatan seperti ini dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Solusi Ampuh! 6 Cara Mengatasi Aplikasi DANA yang Tidak Dapat Mengirim Uang dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berada di situasi mendesak namun tiba-tiba gagal melakukan transaksi? Masalah saldo…

1 minute ago

Apa Perkembangan AI dapat Memengaruhi Konsep Keimanan Manusia Terhadap Tuhan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id - Dunia sedang mengalami transformasi besar-besaran seiring dengan melesatnya teknologi kecerdasan buatan. Muncul sebuah…

11 minutes ago

7 Kelebihan Toyota Rush 2026: Kenapa Masih Jadi Raja SUV Tangguh di Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan Toyota Rush 2026? Seperti diketahui Toyota Rush 2026 kembali hadir…

23 minutes ago

Cara Sederhana Hitung Kebutuhan Kalori Harian agar Tubuh Tetap Sehat dan Ideal

Menjaga kesehatan tubuh tidak hanya soal olahraga, tetapi juga berkaitan erat dengan jumlah energi yang…

41 minutes ago

Jelaskan Latar Belakang Berdirinya Kerajaan Majapahit? Simak Pembahasannya dengan Lengkap!

SwaraWarta.co.id - Siapa yang tidak mengenal Majapahit? Kerajaan ini merupakan simbol kejayaan Nusantara yang wilayah…

18 hours ago

Mengapa Negara Indonesia Melakukan Kegiatan Perdagangan Internasional? Mari Disimak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia tidak bisa berdiri…

1 day ago