Ngaku Jadi Wartawan, Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Hukuman 15 Tahun Menanti

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur (Dok. Ist)

Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kota Madiun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun. Pelaku diketahui adalah teman dekat ayah korban.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ayah korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku sehari-hari mengaku bekerja sebagai wartawan.

“Ngakunya sebagai wartawan,” ujar Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi kepada wartawan saat release Jumat (13/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyelidikan, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2022. Tidak hanya itu, ia juga merekam aksi bejatnya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Dukung UMKM dan Digitalisasi Transaksi, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp23,49 Triliun

“Pelaku mengancam jika tidak menuruti keinginan akan menyebar video rekaman saat berbuat cabul dengan korban,” papar Khadafi.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Andi.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Kalah dari China: Pertandingan Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tanpa Kemenangan

Sebelumnya, ayah korban yang berinisial D (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, melaporkan pelaku ke Polres Madiun setelah mengetahui anak gadisnya menjadi korban pencabulan.

Kejahatan ini menjadi ironi karena pelaku adalah orang yang selama ini dikenal baik oleh keluarga korban.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Rumor! Selangor FC Dikabarkan Mengincar Egy Maulana Vikri
Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang
Kebakaran Melanda Kemayoran, Korban Dievakuasi
Harga Cabai di Medan Tak Kunjung Turun, Segini Per Kilonya
Berawal dari Ajakan Nonton, Pria di Sumut Tega Lakukan Pemerkosaan pada Rekannya
Badan Gizi Nasional Sebut Makan Bergizi Gratis Tetap Ada Selama Ramadhan, Begini Skemanya
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional RGOCasino, Lima Tersangka Ditangkap
China Harap Kerja Sama dengan Pemerintahan Trump, Bukan Konfrontasi

Berita Terkait

Tuesday, 21 January 2025 - 14:51 WIB

Rumor! Selangor FC Dikabarkan Mengincar Egy Maulana Vikri

Tuesday, 21 January 2025 - 13:16 WIB

Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang

Tuesday, 21 January 2025 - 13:11 WIB

Kebakaran Melanda Kemayoran, Korban Dievakuasi

Tuesday, 21 January 2025 - 09:46 WIB

Harga Cabai di Medan Tak Kunjung Turun, Segini Per Kilonya

Tuesday, 21 January 2025 - 09:40 WIB

Berawal dari Ajakan Nonton, Pria di Sumut Tega Lakukan Pemerkosaan pada Rekannya

Berita Terbaru

Selangor FC Dikabarkan Mengincar Egy Maulana Vikri

Berita

Rumor! Selangor FC Dikabarkan Mengincar Egy Maulana Vikri

Tuesday, 21 Jan 2025 - 14:51 WIB

Tanda-tanda Hamil Muda

Lifestyle

6 Tanda-tanda Hamil Muda yang Perlu Anda Ketahui

Tuesday, 21 Jan 2025 - 14:40 WIB

Berita

Viral, Siswa SMPN 39 Surabaya Terapkan Sistem Tidur Siang

Tuesday, 21 Jan 2025 - 13:16 WIB

Berita

Kebakaran Melanda Kemayoran, Korban Dievakuasi

Tuesday, 21 Jan 2025 - 13:11 WIB