Ngaku Jadi Wartawan, Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Hukuman 15 Tahun Menanti

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur (Dok. Ist)

Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kota Madiun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun. Pelaku diketahui adalah teman dekat ayah korban.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ayah korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku sehari-hari mengaku bekerja sebagai wartawan.

“Ngakunya sebagai wartawan,” ujar Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi kepada wartawan saat release Jumat (13/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyelidikan, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2022. Tidak hanya itu, ia juga merekam aksi bejatnya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.

Baca Juga :  BEM FISIP Unair Dibekukan Dekanat Usai Karangan Bunga Satir untuk Prabowo-Gibran Viral di Media Sosial

“Pelaku mengancam jika tidak menuruti keinginan akan menyebar video rekaman saat berbuat cabul dengan korban,” papar Khadafi.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Andi.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Gadungan di Bogor Tega Peras Bapak Asuhnya Sendiri

Sebelumnya, ayah korban yang berinisial D (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, melaporkan pelaku ke Polres Madiun setelah mengetahui anak gadisnya menjadi korban pencabulan.

Kejahatan ini menjadi ironi karena pelaku adalah orang yang selama ini dikenal baik oleh keluarga korban.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu
KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah
Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia
Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump
MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 16:27 WIB

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

Tuesday, 24 June 2025 - 14:38 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO

Tuesday, 24 June 2025 - 14:10 WIB

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah

Tuesday, 24 June 2025 - 13:57 WIB

Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

Tuesday, 24 June 2025 - 13:50 WIB

Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump

Berita Terbaru

Lifestyle

7 Camilan Sehat yang Bikin Otak Tetap Cerdas

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:30 WIB

Aplikasi LinkedIn (Dok. Ist)

Teknologi

LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:23 WIB

Babymonster (Dok. Ist)

Entertainment

Babymonster Rilis Lagu Baru “Hot Sauce” Awal Juli, Tanpa Rami

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:17 WIB

cara menghilangkan garis merah di Word

Teknologi

4 Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap!

Tuesday, 24 Jun 2025 - 15:22 WIB