Berita

Nyesel Seumur Hidup, PK Terdakwa Pembunuhan Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

Swarawarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan hukum untuk para pelaku tetap tidak berubah.

Tragedi ini terjadi pada 27 Agustus 2016, saat Vina yang berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melewati Jalan Perjuangan di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Dalam perjalanan, rombongan mereka diserang oleh sekelompok pelaku yang melempari mereka dengan batu dan kemudian mengejar mereka dengan membawa senjata berupa bambu.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pengejaran itu, kendaraan yang ditumpangi Vina dan Eky oleng dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Sementara teman-teman mereka berhasil melarikan diri, Vina dan Eky menjadi sasaran utama para pelaku.

Para pelaku membawa kedua korban ke lokasi sepi dekat SMPN 11 Kota Cirebon, di mana mereka mengalami penganiayaan brutal.

Vina juga menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya keduanya dibunuh dengan kejam.

Setelah melakukan tindakan keji itu, para pelaku mencoba menyamarkan kejahatan mereka dengan membawa tubuh korban kembali ke jembatan, seolah-olah mereka menjadi korban kecelakaan.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara itu, Saka Tatal, yang saat kejadian berusia 15 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena statusnya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Meskipun para terpidana sempat mengajukan banding, seluruh PK tersebut ditolak oleh MA.

“Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

14000 Itu Nomor Apa? Ketahui Fungsi dan Siapa yang Menghubungi Anda!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda menerima panggilan dari nomor 14000 dan bingung itu dari siapa? Banyak…

12 hours ago

Bagaimana Cara Memanfaatkan Gambir untuk Membantu Proses Penyembuhan Luka Bakar?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memanfaatkan gambir untuk membantu proses penyembuhan luka bakar? Luka bakar adalah…

15 hours ago

Apa Itu Yapping? Istilah Gaul yang Sedang Tren, Apa Artinya dan Kapan Digunakan?

SwaraWarta.co.id – Apa Itu Yapping? Belakangan ini, istilah "Yapping" mulai sering muncul di media sosial,…

16 hours ago

DODOL Sapi MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Dodol Sapi Teka-Teki MPLS 2025

Artikel ini membahas teka-teki MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang unik dan menantang, khususnya teka-teki…

16 hours ago

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

SwaraWarta.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 kembali disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada…

16 hours ago

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

SwaraWarta.co.id – Presiden AS Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor 32% atas produk Indonesia,…

16 hours ago