Berita

Nyesel Seumur Hidup, PK Terdakwa Pembunuhan Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

Swarawarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan hukum untuk para pelaku tetap tidak berubah.

Tragedi ini terjadi pada 27 Agustus 2016, saat Vina yang berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melewati Jalan Perjuangan di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Dalam perjalanan, rombongan mereka diserang oleh sekelompok pelaku yang melempari mereka dengan batu dan kemudian mengejar mereka dengan membawa senjata berupa bambu.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pengejaran itu, kendaraan yang ditumpangi Vina dan Eky oleng dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Sementara teman-teman mereka berhasil melarikan diri, Vina dan Eky menjadi sasaran utama para pelaku.

Para pelaku membawa kedua korban ke lokasi sepi dekat SMPN 11 Kota Cirebon, di mana mereka mengalami penganiayaan brutal.

Vina juga menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya keduanya dibunuh dengan kejam.

Setelah melakukan tindakan keji itu, para pelaku mencoba menyamarkan kejahatan mereka dengan membawa tubuh korban kembali ke jembatan, seolah-olah mereka menjadi korban kecelakaan.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara itu, Saka Tatal, yang saat kejadian berusia 15 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena statusnya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Meskipun para terpidana sempat mengajukan banding, seluruh PK tersebut ditolak oleh MA.

“Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jelaskan Pengertian dan Ruang Lingkup Filsafat Ketuhanan Serta Perbedaannya dengan Pendekatan Teologis-Dogmatis? Bagaimana Peran Akal dalam Memahami

SwaraWarta.co.id - Jelaskan pengertian dan ruang lingkup filsafat ketuhanan serta perbedaannya dengan pendekatan teologis-dogmatis. bagaimana…

17 minutes ago

Cara Download FF Beta di Google Play 2026: Cobai Fitur Baru Lebih Awal!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download FF Beta di Google Play? Bagi para pemain setia…

28 minutes ago

APA DUKUNGAN YANG ANDA BUTUHKAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA TINDAK LANJUT KETERATURAN SUASANA KELAS?

SwaraWarta.co.id - Apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut keteraturan suasana kelas?…

7 hours ago

4 Cara Perbaiki Earphone Bluetooth Mati Sebelah dengan Cepat Tanpa Harus Beli Baru

SwaraWarta.co.id - Seringkali saat ingin menikmati musik favorit, kamu justru merasa kesal karena suara hanya…

7 hours ago

Kabar Terbaru Cedera Jay Idzes: Pelatih Sassuolo Angkat Bicara, Akui Kondisinya Bikin Cemas

SwaraWarta.co.id - Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, baru saja menjadi buah bibir setelah mengalami insiden…

7 hours ago

Apakah yang Dimaksud dengan Fungsi Transaksional dalam Bahasa Menurut Gillian Brown dan George Yule?

SwaraWarta.co.id – Apakah yang dimaksud dengan fungsi transaksional dalam bahasa menurut Gillian Brown dan George…

23 hours ago