Atmakusumah Astraatmadja, Mantan Ketua Dewan Pers, Tutup Usia di 86 Tahun

- Redaksi

Thursday, 2 January 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Atmakusumah Astraatmadja, mantan Ketua Dewan Pers periode 2000-2003, meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta.

Atmakusumah berpulang pada usia 86 tahun setelah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai kepergian Atmakusumah disampaikan oleh putra keduanya, Rama Ardana Astraatmadja.

Rama menyebutkan bahwa ayahnya sempat dirawat di lantai tiga ICU RSCM Kencana karena didiagnosis mengalami gagal ginjal.

Keluarga juga memohon doa dari masyarakat agar amal dan perbuatan almarhum selama hidupnya dapat dikenang dan menjadi manfaat bagi orang-orang yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Istri Ridwan Kamil, Atalia, Sukses Raih Banyak Perolehan Suara di Jawa Barat I

Rama turut mengucapkan rasa terima kasih kepada tim tenaga kesehatan di RSCM atas upaya maksimal yang telah diberikan.

Menurutnya, tim medis menggunakan alat terapi khusus, yakni Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT), untuk membantu fungsi ginjal almarhum yang terganggu.

Atmakusumah Astraatmadja dikenal sebagai tokoh penting dalam perjalanan sejarah pers Indonesia.

Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pers pertama yang independen setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut merupakan hasil perjuangan gerakan Reformasi yang memberikan kebebasan lebih besar bagi pers nasional.

Sebutan “independen” merujuk pada status Dewan Pers yang untuk pertama kalinya dipimpin oleh seorang tokoh masyarakat, bukan pejabat pemerintah.

Baca Juga :  Ibu dan Anak di Surabaya Tewas, Pelaku Keluarga Sendiri

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, posisi Ketua Dewan Pers selalu dipegang oleh Menteri Penerangan.

Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pers di Indonesia, yang hingga kini terus dipimpin oleh tokoh-tokoh masyarakat.

Sebagai Ketua Dewan Pers, Atmakusumah dikenal tegas dalam memperjuangkan kebebasan pers sekaligus menjaga profesionalisme dunia jurnalistik.

Kiprahnya memberikan pengaruh besar dalam mendorong transformasi media di era Reformasi.

Kepergian Atmakusumah meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kalangan pers dan masyarakat luas.

Sebagai figur yang dihormati, ia telah memberikan kontribusi besar dalam membangun landasan pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ibu Argo Ericko Achfandi Berikan Pernyataan Menyentuh dan Kenang Mendiang Putranya

Keluarga berharap agar nilai-nilai dan perjuangan yang ditinggalkan almarhum dapat terus dikenang dan menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

Dengan segala dedikasi dan jasa yang telah ia berikan, Atmakusumah akan selalu dikenang sebagai salah satu pelopor kebebasan pers di Indonesia.

Perjuangan dan dedikasi Atmakusumah dalam dunia pers menjadi warisan berharga bagi bangsa.

Keberanian dan ketegasannya dalam membela kebebasan pers menjadi teladan bagi generasi penerus. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.***

Berita Terkait

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu
KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah
Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia
Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump
MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 16:27 WIB

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

Tuesday, 24 June 2025 - 14:38 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO

Tuesday, 24 June 2025 - 14:10 WIB

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah

Tuesday, 24 June 2025 - 13:57 WIB

Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

Tuesday, 24 June 2025 - 13:50 WIB

Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump

Berita Terbaru

Lifestyle

7 Camilan Sehat yang Bikin Otak Tetap Cerdas

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:30 WIB

Aplikasi LinkedIn (Dok. Ist)

Teknologi

LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:23 WIB

Babymonster (Dok. Ist)

Entertainment

Babymonster Rilis Lagu Baru “Hot Sauce” Awal Juli, Tanpa Rami

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:17 WIB

cara menghilangkan garis merah di Word

Teknologi

4 Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap!

Tuesday, 24 Jun 2025 - 15:22 WIB