Berita

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Manokwari Barat, Papua Barat.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 pada 17 Desember 2024.

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya.

Sebelumnya, sejak 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio Kecukupan Permodalan Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selain itu, rata-rata rasio kas (CR) BPR tersebut dalam tiga bulan terakhir berada di bawah 5 persen, yang menunjukkan kondisi keuangan tidak sehat.

Pada 6 Desember 2024, status bank ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi karena tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.

Meski telah diberikan waktu untuk memperbaiki masalah permodalan dan likuiditas, PT BPR Arfak Indonesia gagal melakukan penyehatan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat.

“Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfak tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan kedua di tahun 2026, banyak orang tua dan siswa di DKI…

6 hours ago

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

SwaraWarta.co.id – Apa itu thanksgiving? Pernahkah Anda melihat cuplikan film Hollywood yang menampilkan sebuah keluarga…

22 hours ago

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah merokok membatalkan wudhu sering kali muncul di kalangan umat Muslim,…

22 hours ago

Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal jelaskan dampak letak garis lintang Indonesia terhadap…

1 day ago

Cara Cek KIS Aktif atau Tidak: Begini Panduan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah yang sangat krusial untuk menjamin akses…

1 day ago

Kensuke Takahashi Harus Tumbang, Usai Dikalahkan oleh Robot yang Diciptakan Sendiri

SwaraWarta.co.id - Pelatih futsal Jepang Kensuke Takahashi harus tumbang oleh mantan anak asuhnya, Timnas Futsal…

1 day ago