Berita

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Manokwari Barat, Papua Barat.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 pada 17 Desember 2024.

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya.

Sebelumnya, sejak 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio Kecukupan Permodalan Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selain itu, rata-rata rasio kas (CR) BPR tersebut dalam tiga bulan terakhir berada di bawah 5 persen, yang menunjukkan kondisi keuangan tidak sehat.

Pada 6 Desember 2024, status bank ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi karena tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.

Meski telah diberikan waktu untuk memperbaiki masalah permodalan dan likuiditas, PT BPR Arfak Indonesia gagal melakukan penyehatan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat.

“Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfak tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

4 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers: Panduan Lengkap Untuk Pemula

SwaraWarta.co.id - Mencari cara daftar Shopee Affiliate tanpa minimal followers kini jadi topik yang paling…

5 minutes ago

Mimpi Hamil Artinya Apa? Ini 3 Arti Psikologis dan Mitosnya!

SwaraWarta.co.id - Mimpi hamil artinya apa sebenarnya, sampai-sampai bikin kamu terbangun dengan perasaan kaget atau…

2 hours ago

Kenapa GoPay Tidak Bisa Transfer? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa GoPay tidak bisa transfer ke sesama akun atau ke rekening bank padahal…

2 hours ago

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

September 2026 menjadi periode pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. Namun, tidak semua masyarakat…

20 hours ago

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Bansos beras 30 kg September 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat. Bantuan pangan ini diberikan kepada…

20 hours ago

Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya

Kabar duka datang dari keluarga komika Arie Kriting. Sang adik, Amal Buton, meninggal dunia pada…

20 hours ago