OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia (Dok.ist)

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Manokwari Barat, Papua Barat.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 pada 17 Desember 2024.

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya.

Sebelumnya, sejak 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio Kecukupan Permodalan Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Baca Juga :  Viral! Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah Akan Diberangkatkan Umroh Gratis

Selain itu, rata-rata rasio kas (CR) BPR tersebut dalam tiga bulan terakhir berada di bawah 5 persen, yang menunjukkan kondisi keuangan tidak sehat.

Pada 6 Desember 2024, status bank ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi karena tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.

Meski telah diberikan waktu untuk memperbaiki masalah permodalan dan likuiditas, PT BPR Arfak Indonesia gagal melakukan penyehatan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat.

“Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfak tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Puji Megawati Soekaroputri saat Acara HUT Gerindra

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box
Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS

Berita Terkait

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Tuesday, 11 August 2026 - 07:25 WIB

Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang

Tuesday, 11 August 2026 - 07:07 WIB

Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!

Berita Terbaru