OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia (Dok.ist)

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Manokwari Barat, Papua Barat.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 pada 17 Desember 2024.

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya.

Sebelumnya, sejak 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio Kecukupan Permodalan Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Baca Juga :  Pakar ITB: Jangan Nyalakan Kendaraan yang Terendam Banjir, Segera Hubungi Bengkel Resmi

Selain itu, rata-rata rasio kas (CR) BPR tersebut dalam tiga bulan terakhir berada di bawah 5 persen, yang menunjukkan kondisi keuangan tidak sehat.

Pada 6 Desember 2024, status bank ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi karena tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.

Meski telah diberikan waktu untuk memperbaiki masalah permodalan dan likuiditas, PT BPR Arfak Indonesia gagal melakukan penyehatan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat.

“Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfak tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Baca Juga :  Mobil Listrik Tabrak Gerobak Mi Ayam di Tebet Akibat Hindari Pemotor Lawan Arah

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB