Pengacara Mahasiswa Koas yang Dianiaya Sesalkan Permintaan Maaf Pihak Lady Usai Sopir Pribadi Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penganiayaan mahasiswa koas
(Dok. Ist)

penganiayaan mahasiswa koas (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Keluarga Muhammad Luthfi Hadyhan (22), seorang  Mahasiswa Koas, masih menolak untuk berdamai terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sopir pribadi Lady Aurelia terhadap Luthfi.

Mereka merasa kesal karena permintaan maaf dari pihak keluarga Lady baru disampaikan setelah sopir tersebut resmi menjadi tersangka.

“Nah ini yang harus di-clear-kan, memang itu ada permohonan maaf itu melalui media, tapi yang sangat disesalkan itu kenapa permintaan itu setelah memakai baju oranye atau setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata pengacara Luthfi, Redho Junaidi, dilansir detikSumbagsel, Minggu (22/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sri Meilina, ibu dari Lady, menyampaikan permintaan maaf setelah ia dan anaknya diperiksa oleh polisi terkait insiden penganiayaan yang dilakukan sopir mereka terhadap Luthfi.

Baca Juga :  Meizu Siap Hadirkan Kacamata Pintar di Indonesia, Tawarkan Fitur Terjemahan Langsung

Menurut Redho, kuasa hukum Luthfi, saat ini belum ada pembicaraan mengenai perdamaian dari pihak keluarga Lady.

Luthfi pun masih fokus pada proses pemulihan dari luka-lukanya.

“Sejauh ini belum ada niatan itu untuk berdamai. Kenapa? Karena satu, luka Luthfi belum pulih, di matanya masih ada bekas merah seperti darah. Dia (korban) masih trauma, penyampaian dia (korban) kepada kami, lukanya itu masih tahap pemulihan,” kata Redho

Redho juga menambahkan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penyidik.

Ia berencana untuk mendatangi Polda Sumsel pada hari Senin (23/12) untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Bayar UKT Polsri

Teknologi

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

Thursday, 9 Apr 2026 - 07:53 WIB