Pengampunan Koruptor: Strategi Pemulihan Aset Negara, Bukan Pembebasan Hukum

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya terkait pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi jika mereka bersedia mengembalikan hasil tindak kejahatan tersebut kepada negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

melainkan sebagai langkah strategis dalam pemulihan aset negara atau asset recovery.

Menurut Supratman, pengampunan tersebut dapat diberikan melalui mekanisme grasi, amnesti, atau abolisi.

Ia menjelaskan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

Grasi, misalnya, dapat digunakan untuk mengurangi masa hukuman, sedangkan amnesti mengacu pada pengampunan terhadap kesalahan hukum tertentu.

Baca Juga :  Lakukan Perjalanan Dinas, Presiden Prabowo Subianto Pesan Hal Ini

Sementara itu, abolisi dapat menghentikan proses penuntutan atau penyelesaian perkara hukum.

Ia menambahkan bahwa konsep pengampunan ini telah lama dikenal dalam sejarah hukum, bermula dari Perancis, dan kemudian diadopsi oleh berbagai negara sebagai bagian dari kewenangan kepala negara.

Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelaku korupsi bebas dari hukuman.

Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan efisien.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak disalahartikan sebagai toleransi terhadap korupsi.

Sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo menyampaikan ajakan kepada para koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan hasil korupsi mereka.

Baca Juga :  Kontroversi Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto: Kebebasan Ekspresi Dipertanyakan

Presiden menekankan bahwa langkah ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan, meskipun ia tidak menyebutkan batas waktu spesifik untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam pidatonya yang berlangsung di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, pada Rabu (18/12/2024), Presiden menyatakan, “Bagi mereka yang merasa pernah mencuri dari rakyat, saya memberi kesempatan untuk bertobat. Jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, mungkin kita bisa memaafkan. Namun, pengembalian itu harus dilakukan.”

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan mekanisme yang jelas untuk proses pengembalian aset hasil korupsi.

Langkah ini, menurutnya, adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Baca Juga :  ITB Apresiasi Presiden dan Kapolri atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian pihak mendukungnya sebagai upaya inovatif untuk memulihkan aset negara, sementara yang lain mengkritiknya sebagai bentuk kompromi terhadap pemberantasan korupsi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan kerugian negara secara signifikan sekaligus memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi.

Di sisi lain, pelaku korupsi diharapkan menyadari kesalahan mereka dan bersedia bertanggung jawab untuk memperbaiki dampak buruk yang telah mereka timbulkan.***

Berita Terkait

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP

Berita Terkait

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Berita Terbaru