Pengampunan Koruptor: Strategi Pemulihan Aset Negara, Bukan Pembebasan Hukum

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya terkait pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi jika mereka bersedia mengembalikan hasil tindak kejahatan tersebut kepada negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

melainkan sebagai langkah strategis dalam pemulihan aset negara atau asset recovery.

Menurut Supratman, pengampunan tersebut dapat diberikan melalui mekanisme grasi, amnesti, atau abolisi.

Ia menjelaskan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

Grasi, misalnya, dapat digunakan untuk mengurangi masa hukuman, sedangkan amnesti mengacu pada pengampunan terhadap kesalahan hukum tertentu.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

Sementara itu, abolisi dapat menghentikan proses penuntutan atau penyelesaian perkara hukum.

Ia menambahkan bahwa konsep pengampunan ini telah lama dikenal dalam sejarah hukum, bermula dari Perancis, dan kemudian diadopsi oleh berbagai negara sebagai bagian dari kewenangan kepala negara.

Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelaku korupsi bebas dari hukuman.

Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan efisien.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak disalahartikan sebagai toleransi terhadap korupsi.

Sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo menyampaikan ajakan kepada para koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan hasil korupsi mereka.

Baca Juga :  Rumah Hasto Diperiksa KPK, Ronny: Mau Cari Apa?

Presiden menekankan bahwa langkah ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan, meskipun ia tidak menyebutkan batas waktu spesifik untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam pidatonya yang berlangsung di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, pada Rabu (18/12/2024), Presiden menyatakan, “Bagi mereka yang merasa pernah mencuri dari rakyat, saya memberi kesempatan untuk bertobat. Jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, mungkin kita bisa memaafkan. Namun, pengembalian itu harus dilakukan.”

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan mekanisme yang jelas untuk proses pengembalian aset hasil korupsi.

Langkah ini, menurutnya, adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Baca Juga :  Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian pihak mendukungnya sebagai upaya inovatif untuk memulihkan aset negara, sementara yang lain mengkritiknya sebagai bentuk kompromi terhadap pemberantasan korupsi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan kerugian negara secara signifikan sekaligus memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi.

Di sisi lain, pelaku korupsi diharapkan menyadari kesalahan mereka dan bersedia bertanggung jawab untuk memperbaiki dampak buruk yang telah mereka timbulkan.***

Berita Terkait

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua
Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!
Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed
VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!
Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Berita Terkait

Wednesday, 16 September 2026 - 14:25 WIB

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua

Wednesday, 16 September 2026 - 10:53 WIB

Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!

Wednesday, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

Wednesday, 16 September 2026 - 09:49 WIB

VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Berita Terbaru