Berita

Pengampunan Koruptor: Strategi Pemulihan Aset Negara, Bukan Pembebasan Hukum

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya terkait pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi jika mereka bersedia mengembalikan hasil tindak kejahatan tersebut kepada negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum,

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

melainkan sebagai langkah strategis dalam pemulihan aset negara atau asset recovery.

Menurut Supratman, pengampunan tersebut dapat diberikan melalui mekanisme grasi, amnesti, atau abolisi.

Ia menjelaskan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

Grasi, misalnya, dapat digunakan untuk mengurangi masa hukuman, sedangkan amnesti mengacu pada pengampunan terhadap kesalahan hukum tertentu.

Sementara itu, abolisi dapat menghentikan proses penuntutan atau penyelesaian perkara hukum.

Ia menambahkan bahwa konsep pengampunan ini telah lama dikenal dalam sejarah hukum, bermula dari Perancis, dan kemudian diadopsi oleh berbagai negara sebagai bagian dari kewenangan kepala negara.

Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelaku korupsi bebas dari hukuman.

Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan efisien.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak disalahartikan sebagai toleransi terhadap korupsi.

Sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo menyampaikan ajakan kepada para koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan hasil korupsi mereka.

Presiden menekankan bahwa langkah ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan, meskipun ia tidak menyebutkan batas waktu spesifik untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam pidatonya yang berlangsung di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, pada Rabu (18/12/2024), Presiden menyatakan, “Bagi mereka yang merasa pernah mencuri dari rakyat, saya memberi kesempatan untuk bertobat. Jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, mungkin kita bisa memaafkan. Namun, pengembalian itu harus dilakukan.”

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan mekanisme yang jelas untuk proses pengembalian aset hasil korupsi.

Langkah ini, menurutnya, adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian pihak mendukungnya sebagai upaya inovatif untuk memulihkan aset negara, sementara yang lain mengkritiknya sebagai bentuk kompromi terhadap pemberantasan korupsi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan kerugian negara secara signifikan sekaligus memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi.

Di sisi lain, pelaku korupsi diharapkan menyadari kesalahan mereka dan bersedia bertanggung jawab untuk memperbaiki dampak buruk yang telah mereka timbulkan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi Roblox yang error? Apakah Anda frustrasi karena Roblox error mengganggu…

5 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Manusia Purba? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan manusia purba? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang nenek moyang kita…

6 hours ago

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

SwaraWarta.co.id - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling…

6 hours ago

PENDIDIKAN Faktor Eksternal dan Internal PT Maju Sukses Melakukan Ekspansi Berdasarkan Teori Greiner

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…

9 hours ago

SEBUAH Saham Preferen Memberikan Dividen Tetap Sebesar Rp7.000 Per Tahun, Dan Tingkat Pengembalian Yang Diharapkan Investor Adalah 10%

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…

9 hours ago

SEBUAH Perusahaan Pada Tahun Yang Akan Datang Membutuhkan Bahan Baku Sebesar 20.000 Kg Per Tahun, Biaya Pemesanan Rp 60.000

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…

10 hours ago