Pria di Sukabumi Ditangkap Usai Siram Air Keras ke Istri dan Anak Tiri

- Redaksi

Monday, 30 December 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyiraman air keras (Dok. Ist)

Pelaku penyiraman air keras (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial GG (59) ditangkap oleh polisi setelah diduga menyiramkan air keras ke istri dan dua anaknya, serta cucunya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Nagrak, Iptu Asep Suhriat, menjelaskan bahwa penyiraman air keras ini dipicu oleh rasa cemburu GG terhadap istrinya, Dedeh Kurniasih (45), yang sering mengirim pesan kepada seorang pria melalui aplikasi WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini terjadi pada Minggu pagi di rumah korban tepatnya di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, saat tersangka baru pulang kerja dari luar kota,” kata Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat di Sukabumi, Minggu.

Baca Juga :  Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana Maju ke Perempat Final Korea Open 2024 Setelah Melalui Pertarungan Sengit

GG yang sudah lama merasa cemburu, akhirnya melampiaskan kemarahannya setelah pulang dari luar kota.

Pada saat kejadian, Dedeh baru saja pulang dari menjemur pakaian dan bertemu dengan GG. Tanpa pikir panjang, GG langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh Dedeh.

Saat itu, anak-anak Dedeh yang tinggal bersamanya, Ayi Ratna, Sarif Alfian (18), dan Angga (11), sedang berada di dalam rumah. Mereka berusaha menolong ibunya dan ikut terkena siraman air keras.

Tidak hanya istri dan anak-anak tiri yang menjadi korban, cucu Dedeh yang berusia 4 tahun, Da, juga terkena cipratan air keras karena saat itu ia sedang digendong oleh ibunya, Ayi Ratna.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Dirgen Migas Guna Selidik Dugaan Korupsi di Pertamina

Setelah kejadian, GG tidak berusaha melarikan diri. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melapor ke polisi, dan GG akhirnya ditangkap.

Polisi kemudian melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

“Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan untuk kepentingan penyidikan GG ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi,” tambahnya.

Dedeh dan Angga dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak untuk mendapatkan perawatan medis, karena mereka mengalami luka bakar parah akibat air keras tersebut.

Polisi mengatakan bahwa motif dari kekerasan ini adalah cemburu, meskipun pengembangan penyidikan masih berlangsung.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB