Terdakwa Kasus Timah, Robert Indarto, Rencanakan Banding Terhadap Putusan Pengadilan

- Redaksi

Wednesday, 25 December 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Robert Indarto (Dok. Ist)

Sidang kasus Robert Indarto (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto, yang menjadi terdakwa dalam kasus timah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Robert, Handika Honggowongso, dalam keterangan yang diterima pada hari Selasa di Jakarta, menyebutkan bahwa putusan pidana penjara selama 8 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun dianggap sangat berat.

Handika juga menyampaikan bahwa kliennya tidak akan mampu membayar uang pengganti yang dianggap tidak wajar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi uang pengganti itu,” ucapnya

Baca Juga :  Fujifilm Luncurkan Kamera Instax Mini 41 di Indonesia, Cocok untuk Pemula dan Pecinta Foto

Handika menambahkan bahwa kliennya tidak menikmati uang sebanyak itu dari kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022.

“Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto,” ucapnya

Ia berharap bahwa dengan banding yang akan diajukan, mereka bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Robert Indarto dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik Kimia di Tangerang: 17 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Memadamkan

Sebelumnya, Robert Indarto dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Mengenal 3 Sandi Pramuka

Pendidikan

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:54 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB