Swarawarta.co.id – Pemerintah Provinsi Jakarta dan Damkar menekankan pentingnya sertifikasi keselamatan bangunan untuk mencegah kebakaran.
Plt Kepala Dinas Gulkarmat, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa setiap gedung di Jakarta harus memiliki sertifikasi tersebut.
“Ya jadi memang kalau secara aturan, setiap gedung itu harus memiliki sertifikasi keselamatan kebakaran gedung,” kata Satriadi di Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (18/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini untuk mengantisipasi kebakaran, seperti yang terjadi di Glodok Plaza pada Rabu, 15 Januari 2025.
Satriadi menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pengelola gedung dan melakukan evaluasi menyeluruh atas kebakaran tersebut.
“Pastinya kita akan review ya terkait kebakaran ini, kita evaluasi dari berbagai variabel, dari berbagai aspek gitu ya itu menjadi hal yang harus kita lakukan juga,” ujarnya.
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, juga menegaskan akan melakukan evaluasi serupa.
“Pastinya kita akan review ya terkait kebakaran ini, kita evaluasi dari berbagai variabel, dari berbagai aspek gitu ya, itu menjadi hal yang harus kita lakukan juga, nanti kami akan rapatkan juga, tentu saja juga bersama stakeholder yang terkait,” tuturnya.
Hingga saat ini, tujuh korban telah dievakuasi dan 14 orang masih dilaporkan hilang.
Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti dan proses penanganan masih berlangsung.
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…
SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…
SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…
SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…