Berita

DJKI Tanggapi Dugaan Plagiasi Lagu ‘Apa Sih’ Radja, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi lagu terbaru dari grup musik Radja berjudul “Apa Sih” yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga meniru lagu “APT” milik Bruno Mars dan Rose BLACKPINK.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa penggunaan karya cipta orang lain tanpa izin bisa berisiko hukum serius.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak atas karya ciptaannya. Jika hak cipta dilanggar, ini tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga bisa mengganggu industri kreatif.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menambahkan, pelanggaran hak cipta terjadi jika karya milik orang lain digunakan tanpa izin, baik itu keseluruhan lagu, sebagian, atau bagian pentingnya.

Namun, untuk memastikan apakah kedua lagu tersebut benar-benar mirip, perlu dilakukan analisis lebih lanjut.

Setiap pencipta karya memiliki hak untuk melindungi karyanya. Jika ada pihak yang menggunakan karyanya tanpa izin, pencipta bisa memberikan somasi untuk menghentikan penggunaan tersebut.

“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” imbuh Agung.

Jika somasi ini dilanggar, pencipta bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, seperti Polri atau DJKI.

Jika terbukti merugikan, pelanggaran hak cipta bisa dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mendorong platform digital untuk memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan hak cipta bagi para kreator.

Agung juga mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif dan mengimbau pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal.

DJKI juga mendorong para pencipta untuk mendaftarkan karya mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta, agar karya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Agung.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

HP Lemot dan Banyak Iklan? Ini Cara Membersihkan Virus di Semua Jenis HP Paling Ampuh!

SwaraWarta.co.id - Pernah gak sih kamu merasa HP tiba-tiba menjadi sangat lemot, baterai cepat habis,…

15 hours ago

Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial…

15 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Integrasi Nasional dan Mengapa Hal Ini Penting Bagi Indonesia Sebagai Negara yang Memiliki Keragaman Suku, Agama, dan Budaya?

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan integrasi nasional dan mengapa hal ini penting bagi Indonesia…

16 hours ago

Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Beredar kabar yang menyebut bahwa IKN telah "dibatalkan" oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Faktanya,…

16 hours ago

Jelaskan Bagaimana Mahasiswa dapat Berperan Aktif dalam Mendukung Penegakan Hukum yang Lebih Baik di Indonesia? Sertakan Langkah-langkah Konkretnya!

SwaraWarta.co.id – Jelaskan bagaimana mahasiswa dapat berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum yang lebih baik…

16 hours ago

JELASKAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMITE PEMBERANTASAN KORUPSI? SIMAK PENJELASANNYA BERIKUT INI!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya, mengapa Indonesia merasa perlu memiliki lembaga khusus seperti KPK? Korupsi…

2 days ago