Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia
SwaraWarta.co.id – Beredar kabar yang menyebut bahwa IKN telah “dibatalkan” oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Faktanya, hal ini tidak benar. MK menolak uji materi UU IKN, tetapi tidak memutuskan pembatalan proyek tersebut.
Sebaliknya, MK justru menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang meresmikan pemindahan.
Dalam sidang Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada 12 Mei 2026, MK menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diajukan oleh Zulkifli. Pemohon mempermasalahkan adanya ketidaksinkronan antara UU IKN dengan UU DKJ yang dinilai menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menilai dalil tersebut tidak beralasan dan menegaskan bahwa tanpa penafsiran tambahan pun, kedudukan dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan ditetapkan.
Dengan demikian, IKN tidak “dibatalkan” proses pemindahan ibu kota tetap sah secara hukum, hanya menunggu Keppres dari Presiden Prabowo Subianto agar status ibu kota resmi beralih dari Jakarta ke Nusantara. Pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara secara hukum. Namun, Pasal 39 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa pemindahan fungsi dan peran ibu kota baru berlaku setelah Keppres diterbitkan.
Karena Keppres itu belum ada, maka secara de jure dan de facto, Jakarta masih menjalankan peran sebagai ibu kota negara.
Putusan ini memicu diskusi luas di media sosial, dengan banyak warganet menyimpulkan bahwa “IKN bukan ibu kota negara.” Otorita IKN merespons dengan menyatakan menghormati putusan MK, menegaskan bahwa pembangunan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah, dan mengajak publik tetap menjaga optimisme terhadap proyek strategis nasional ini.
Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga ekosistem bisnis di kawasan IKN terus menunjukkan progres yang positif.
IKN tidak dibatalkan, hanya waktu pemindahannya yang bergantung pada Keppres Presiden. Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai Keppres tersebut terbit. Putusan MK ini justru memberikan kepastian konstitusional dan mempertegas tahapan perpindahan ibu kota secara sah.
SwaraWarta.co.id - Kenapa hari ini bendera setengah tiang? Hari ini, 30 September 2026, pemandangan berbeda…
SwaraWarta.co.id - Seorang wanita telah menjadi korban pemerasan hingga puluhan juta rupiah setelah mengalami tindak…
SwaraWarta.co.id - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang sering bikin panik, tapi tenang saja karena…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan perannya dalam membentuk karakter bangsa yang berkualitas!…
SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara cek antrian haji secara berkala merupakan hal penting bagi setiap calon…
Nama Bilqis Luvena Danendra kembali menjadi perhatian pengguna media sosial. Selebgram asal Banyuwangi yang dikenal…