DJKI Tanggapi Dugaan Plagiasi Lagu ‘Apa Sih’ Radja, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi lagu terbaru dari grup musik Radja berjudul “Apa Sih” yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga meniru lagu “APT” milik Bruno Mars dan Rose BLACKPINK.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa penggunaan karya cipta orang lain tanpa izin bisa berisiko hukum serius.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak atas karya ciptaannya. Jika hak cipta dilanggar, ini tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga bisa mengganggu industri kreatif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menambahkan, pelanggaran hak cipta terjadi jika karya milik orang lain digunakan tanpa izin, baik itu keseluruhan lagu, sebagian, atau bagian pentingnya.

Baca Juga :  Cegah Keracunan, BPOM Amankan dan Musnahkan Produk Latiao Berbahaya

Namun, untuk memastikan apakah kedua lagu tersebut benar-benar mirip, perlu dilakukan analisis lebih lanjut.

Setiap pencipta karya memiliki hak untuk melindungi karyanya. Jika ada pihak yang menggunakan karyanya tanpa izin, pencipta bisa memberikan somasi untuk menghentikan penggunaan tersebut.

“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” imbuh Agung.

Jika somasi ini dilanggar, pencipta bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, seperti Polri atau DJKI.

Jika terbukti merugikan, pelanggaran hak cipta bisa dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mendorong platform digital untuk memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan hak cipta bagi para kreator.

Baca Juga :  Puluhan Makam Keramat Palsu di Sukabumi Dibongkar, Ini Kronologi Lengkapnya!

Agung juga mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif dan mengimbau pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal.

DJKI juga mendorong para pencipta untuk mendaftarkan karya mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta, agar karya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Agung.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru