Swarawarta.co.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar razia terhadap warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (10/2) malam ini merupakan bagian dari upaya penertiban penyakit masyarakat (pekat).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa razia tersebut menyasar sebuah warung yang telah menjadi target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin,” kata Rhama dilansir Antara, Sabtu (11/1/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.519 botol miras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan dari pihak Garnisun.
“Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis,” ujarnya
Menurut Rhama, operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penindakan pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan bupati.
SwaraWarta.co.id – Apa sebutan untuk suit di negara Jepang? Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana masyarakat di…
SwaraWarta.co.id - Samsung kembali menggebrak pasar smartphone kelas menengah dengan meluncurkan lini terbarunya di awal…
SwaraWarta.co.id – Mari disimak baik-baik, apa yang dimaksud dengan menyesuaikan pendidikan sesuai kodrat alam? Dalam…
SwaraWarta.co.id – Bolehkah puasa setelah Nisfu Syaban? Memasuki pertengahan bulan Sya’ban, banyak umat Muslim mulai…
SwaraWarta.co.id - Dalam upaya meningkatkan daya gedor lini depan di paruh musim penting, Persib Bandung resmi merekrut striker…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan MBG lansia? Pemerintah…