Swarawarta.co.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar razia terhadap warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (10/2) malam ini merupakan bagian dari upaya penertiban penyakit masyarakat (pekat).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa razia tersebut menyasar sebuah warung yang telah menjadi target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin,” kata Rhama dilansir Antara, Sabtu (11/1/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.519 botol miras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan dari pihak Garnisun.
“Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis,” ujarnya
Menurut Rhama, operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penindakan pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan bupati.
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…
SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…
SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…