Swarawarta.co.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar razia terhadap warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (10/2) malam ini merupakan bagian dari upaya penertiban penyakit masyarakat (pekat).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa razia tersebut menyasar sebuah warung yang telah menjadi target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin,” kata Rhama dilansir Antara, Sabtu (11/1/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.519 botol miras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan dari pihak Garnisun.
“Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis,” ujarnya
Menurut Rhama, operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penindakan pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan bupati.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi Roblox yang error? Apakah Anda frustrasi karena Roblox error mengganggu…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan manusia purba? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang nenek moyang kita…
SwaraWarta.co.id - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…