Keluhan Pengusaha dan Pakar Pajak Terkait Masalah Coretax: Sistem Belum Siap, Sosialisasi Kurang Efektif

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coretax (Dok. Ist)

Coretax (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pengusaha dan pakar pajak mengkritik peluncuran sistem administrasi pajak baru, Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Mereka menilai bahwa sistem ini belum siap dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah kurang efektif. Banyak masalah yang muncul saat pelaksanaan, meskipun sudah dilakukan uji coba sebelumnya.

Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan bahwa meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai dengan niat baik, sosialisasi dan persiapan yang lebih matang sangat diperlukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi saya rasa DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar seusai acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin malam (13/1).

Baca Juga :  Modus Bisa Sembuhkan Penyakit, Warga Ponorogo jadi Korban Penipuan Kyai Palsu

Pengusaha merasa banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait penerbitan faktur pajak dan masalah teknis lainnya. Oleh karena itu, mereka meminta agar kebijakan pajak baru diuji coba secara bertahap sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah. Jadi ini yang menjadi PR kita lah, khususnya dari Kementerian Keuangan,” tegasnya

Seorang pakar pajak, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia, juga menyarankan agar sistem Coretax tidak langsung diluncurkan secara besar-besaran (dikenal dengan istilah “big bang”).

Menurutnya, sistem baru sebaiknya diuji coba terlebih dahulu di kalangan wajib pajak tertentu dan di kantor pajak tertentu. Dengan cara ini, jika ada kekurangan, bisa segera diperbaiki tanpa menjadi masalah besar.

Baca Juga :  Gegara Air Sawah, Petani di Sumenep Dibacok Tetangganya Sendiri

Meskipun sistem ini sebenarnya masih dalam tahap pengembangan, Coretax tetap dipaksakan untuk diluncurkan setelah dua kali mengalami penundaan.

Hal ini menyebabkan banyak masalah teknis, seperti kesulitan mengakses situs web coretaxdjp.pajak.go.id. Namun, DJP telah melakukan beberapa perbaikan, seperti memperbaiki proses pendaftaran dan pengiriman kata sandi sekali pakai (OTP).

Hingga 13 Januari 2025, sekitar 167.389 wajib pajak berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak, dan lebih dari 670.000 faktur pajak telah disetujui.

DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem ini agar tidak ada lagi kendala yang menghambat wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB