Berita

Korupsi Dana PKBM di Pasuruan: Pegawai Dispendik Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

SwaraWarta.co.id – Kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni ES, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti awal yang cukup.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Jumat (24/1/2025).

ES menggunakan akun resmi milik Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data melalui situs Pusdatin (Pusat Data Nasional) milik Kemendikbudristek RI.

Dengan data calon peserta didik yang diambil dari sana, ES kemudian menginput data fiktif tersebut sebagai peserta didik di aplikasi Dapodik milik beberapa PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Modus ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP).

“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar fiktif. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang dinikmati oleh tersangka sejumlah Rp 2,5 miliar,” terang Teguh

Dari penyelidikan ini, tim Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp 210 juta dari tersangka. Kejari juga berencana untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan tersebut.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal-pasal tambahan dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2024, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan berinisial BPS sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di Kabupaten Pasuruan, terdapat sekitar 22 PKBM yang menerima dana hibah untuk program pendidikan kejar paket.

Kejari memastikan bahwa pemeriksaan terhadap semua PKBM akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap potensi kasus korupsi lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan demi kepentingan masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Rahasia Cara Masak Rendang Daging Sapi yang Empuk dan Meresap Sempurna

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masak rendang daging sapi yang benar. Menyajikan rendang di meja…

13 minutes ago

Link Nonton Rooster Fighter Episode 1 Sub Indo Legal, Ternyata Bisa di Sini Selain Bilibili!

Anime Rooster Fighter menjadi salah satu tontonan yang paling ditunggu pada tahun 2026. Banyak penggemar…

11 hours ago

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Nama Yuyu Muti Ali belakangan ramai dicari di internet. Banyak orang penasaran dengan sosoknya, terutama…

13 hours ago

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Pertanyaan “kapan sholat Ied 2026 Muhammadiyah, NU, pemerintah, sholat Idul Fitri 1447 H tanggal berapa?”…

14 hours ago

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah

Status NPWP sering membuat bingung, terutama ketika muncul keterangan “Non Aktif SPDN” di sistem Coretax…

16 hours ago

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

SwaraWarta.co.id - Menjelang hari raya atau acara spesial, ketupat selalu menjadi primadona yang mendampingi opor…

17 hours ago