Berita

OJK Terapkan Batas Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru terkait batas bunga harian pada pinjaman online yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Aturan ini mengatur batas maksimum bunga yang bisa dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online, khususnya bagi pinjaman konsumtif dan produktif.

Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas bunga harian tetap sebesar 0,3%. Namun, untuk pinjaman konsumtif yang lebih lama, yaitu dengan tenor lebih dari 6 bulan, bunga harian akan turun menjadi 0,2%.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk pinjaman produktif yang ditujukan bagi usaha mikro dan ultra mikro, bunga harian maksimum yang diterapkan adalah 0,275% untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan.

Untuk pinjaman produktif bagi usaha kecil dan menengah, batas bunga harian tetap 0,1% baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Selain itu, OJK juga mengatur soal pemberi dana pada pinjaman online. Pemberi dana profesional, seperti lembaga keuangan atau perusahaan besar, akan memiliki ketentuan khusus.

Orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun juga dapat menjadi pemberi dana profesional, dengan batas maksimal penempatan dana 20% dari total penghasilan mereka.

Sementara itu, pemberi dana non-profesional, seperti orang biasa dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, hanya bisa menempatkan maksimal 10% dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara pinjaman online.

Pemberi dana non-profesional ini juga akan memiliki batasan yang lebih ketat terkait total dana yang dapat dipinjamkan dalam ekosistem pinjaman online.

 

OJK juga menetapkan syarat bahwa pemberi dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta penerima dana harus memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan.

Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pinjaman online, memastikan keamanan dan keadilan bagi para peminjam serta pemberi dana. Penyedia layanan pinjaman online diminta untuk mempersiapkan diri agar aturan baru ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Akun WA Dibatasi Bikin Panik? Yuk, Kenali 5 Penyebab Akun WA Dibatasi dan Cara Ampuh Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu mendadak tidak bisa mengirim pesan atau mengunggah status di WhatsApp? Jika…

5 hours ago

Cara Hapus Akun Yup Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Permanen!

SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang suka berbelanja dengan kemudahan paylater, nama Yup pasti sudah tidak…

6 hours ago

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

SwaraWarta.co.id - Menunggu pencairan dana bantuan pendidikan terkadang bikin hati berdebar-debar. Apakah dana bantuan sudah…

10 hours ago

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

SwaraWarta.co.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi kini…

10 hours ago

Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun

SwaraWarta.co.id - Kabar segar datang bagi para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di tanah…

10 hours ago

Pentingnya Melakukan Pengecekan Kesehatan Rutin Sebagai Bentuk Investasi Diri

Scaling gigi salah satu bentuk investasi kesehatan yang sangat penting untuk dilakukan. Terkadang sebagian orang…

11 hours ago