Berita

Pemilik Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan: Waspadai Produk Ilegal yang Mengancam Kesehatan

SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Selatan. Tiga orang pemilik merek kosmetik terkenal kini harus menghadapi hukum akibat produk mereka terbukti mengandung bahan berbahaya.

Produk-produk yang awalnya dipercaya bisa membuat kulit lebih cantik ternyata menyimpan ancaman besar bagi kesehatan penggunanya.

MS, pemilik merek Fenny Frans (FF), kini mendekam di tahanan Polda Sulsel. Sementara itu, AS, pemilik produk Raja Glow (RG), dan MH, pemilik merek Mira Hayati (MH), menjalani pembantaran karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Alasan tersebut tidak menghentikan penyelidikan polisi yang kini memastikan ketiganya bertanggung jawab atas peredaran produk-produk ilegal ini.

Produk seperti Fenny Frans Day Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Lightening Skin adalah beberapa yang diidentifikasi mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Temuan ini terungkap setelah BBPOM Makassar melakukan uji laboratorium terhadap 67 item kosmetik.

Hasilnya, produk-produk tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan, termasuk memicu kerusakan kulit hingga gangguan kesehatan yang lebih serius.

Langkah tegas Polda Sulsel dengan menahan ketiga tersangka mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Jangan hanya tergiur oleh janji-janji hasil instan. Selalu periksa legalitas produk dan pastikan telah terdaftar di BPOM.

Melalui kasus ini, pemerintah dan aparat hukum mengingatkan para pelaku usaha bahwa kesehatan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, bukan keuntungan semata. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Jaminan sosial merupakan pilar penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan…

4 hours ago

MANAKAH Pernyataan Yang Paling Tepat Mengenai Hubungan Antara Gaya Belajar Dan Tahapan Dalam Model Kolb?

Gaya belajar merupakan pendekatan individu dalam menerima, memproses, dan mengingat informasi. Pemahaman tentang gaya belajar…

5 hours ago

BAGAIMANA Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning Dan Menerapkannya?

Bagaimana Anda selama ini menjadi guru? Apakah Anda sudah memahami Experiential Learning dan menerapkannya? Pertanyaan…

5 hours ago

WACANA Dikutip Sebagian Dari https://lsfdiscourse.org/rekayasa-sosial-dan-pandemi/ Berdasarkan Wacana Di Atas a. Kemukakan Pendapat Anda Tentang

Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Respons pemerintah dan…

5 hours ago

KUNCI Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025: Bagaimana Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning

Artikel ini membahas kunci jawaban cerita reflektif Modul 2 PPG 2025 tentang pengalaman mengajar dan…

5 hours ago

KEMUKAKAN Pendapat Anda Tentang Keterkaitan Perubahan Direncanakan Dengan Rekayasa Sosial, Analisislah Bentuk Rekayasa Sosial Yang Terjadi

Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global. Perubahan ini, sebagian besar direncanakan,…

5 hours ago