Berita

Wacana Work From Anywhere (WFA) Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2025 untuk Kurangi Lonjakan Mudik

SwaraWarta.co.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Puwagandhy berdiskusi soal rencana menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja menjelang libur Nyepi dan Idul Fitri 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik.

“Prinsipnya kami setuju saja karena ini untuk kemaslahatan umat beragama. Biarlah mereka bersenang-senang di kampungnya, silaturahmi, dan mendapatkan semangat baru,” ujar Menag di Jakarta, Rabu

Dalam pertemuan tersebut, Menhub Dudy mengusulkan penerapan WFA pada 24-27 Maret 2025. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu memecah arus mudik sehingga tidak terfokus hanya pada tiga hari libur sebelum Idul Fitri.

Tahun ini, Hari Raya Nyepi jatuh pada Sabtu, 29 Maret, dengan cuti bersama sehari sebelumnya, Jumat, 28 Maret.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret. Karena libur kedua hari raya ini berdekatan, WFA dinilai sebagai solusi untuk mengurai lonjakan perjalanan.

Menhub Dudy menjelaskan bahwa konsep WFA ini mengadopsi pola kerja fleksibel yang sudah diterapkan di beberapa instansi. Sebagai contoh, Kementerian PANRB sudah memperbolehkan WFA hingga 60 persen.

Untuk mematangkan rencana ini, Menhub berencana melakukan survei guna menentukan sektor mana saja yang cocok untuk WFA.

Menhub optimistis kebijakan WFA dapat membuat libur panjang lebih nyaman sekaligus mengurangi beban transportasi saat puncak mudik.

Menag Nasaruddin juga mengingatkan pentingnya mudik dari sisi teologis. Ia menjelaskan bahwa mudik bukan sekadar tradisi saat Idul Fitri.

Dengan kebijakan WFA ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati libur panjang dengan lebih baik, tetap bersilaturahmi, dan menjaga harmoni dalam perjalanan mudik.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…

1 hour ago

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…

2 hours ago

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…

3 hours ago

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…

3 hours ago

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…

3 hours ago

SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari

Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…

3 hours ago