Pemilik Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan: Waspadai Produk Ilegal yang Mengancam Kesehatan

- Redaksi

Wednesday, 22 January 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik skincare di Makassar (Dok. Ist)

Pemilik skincare di Makassar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Selatan. Tiga orang pemilik merek kosmetik terkenal kini harus menghadapi hukum akibat produk mereka terbukti mengandung bahan berbahaya.

Produk-produk yang awalnya dipercaya bisa membuat kulit lebih cantik ternyata menyimpan ancaman besar bagi kesehatan penggunanya.

MS, pemilik merek Fenny Frans (FF), kini mendekam di tahanan Polda Sulsel. Sementara itu, AS, pemilik produk Raja Glow (RG), dan MH, pemilik merek Mira Hayati (MH), menjalani pembantaran karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Baca Juga :  Korupsi Dana PKBM di Pasuruan: Pegawai Dispendik Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Alasan tersebut tidak menghentikan penyelidikan polisi yang kini memastikan ketiganya bertanggung jawab atas peredaran produk-produk ilegal ini.

Produk seperti Fenny Frans Day Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Lightening Skin adalah beberapa yang diidentifikasi mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Temuan ini terungkap setelah BBPOM Makassar melakukan uji laboratorium terhadap 67 item kosmetik.

Hasilnya, produk-produk tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan, termasuk memicu kerusakan kulit hingga gangguan kesehatan yang lebih serius.

Langkah tegas Polda Sulsel dengan menahan ketiga tersangka mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Baca Juga :  Hampir Kabur, Pelaku Penipuan Travel Umrah di Garut Akhirnya Berhasil Dipenjarakan

Jangan hanya tergiur oleh janji-janji hasil instan. Selalu periksa legalitas produk dan pastikan telah terdaftar di BPOM.

Melalui kasus ini, pemerintah dan aparat hukum mengingatkan para pelaku usaha bahwa kesehatan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, bukan keuntungan semata. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB