Pemilik Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan: Waspadai Produk Ilegal yang Mengancam Kesehatan

- Redaksi

Wednesday, 22 January 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik skincare di Makassar (Dok. Ist)

Pemilik skincare di Makassar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Selatan. Tiga orang pemilik merek kosmetik terkenal kini harus menghadapi hukum akibat produk mereka terbukti mengandung bahan berbahaya.

Produk-produk yang awalnya dipercaya bisa membuat kulit lebih cantik ternyata menyimpan ancaman besar bagi kesehatan penggunanya.

MS, pemilik merek Fenny Frans (FF), kini mendekam di tahanan Polda Sulsel. Sementara itu, AS, pemilik produk Raja Glow (RG), dan MH, pemilik merek Mira Hayati (MH), menjalani pembantaran karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Baca Juga :  Oknum Pengacara diseruduk Warga Usai diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Alasan tersebut tidak menghentikan penyelidikan polisi yang kini memastikan ketiganya bertanggung jawab atas peredaran produk-produk ilegal ini.

Produk seperti Fenny Frans Day Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Lightening Skin adalah beberapa yang diidentifikasi mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Temuan ini terungkap setelah BBPOM Makassar melakukan uji laboratorium terhadap 67 item kosmetik.

Hasilnya, produk-produk tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan, termasuk memicu kerusakan kulit hingga gangguan kesehatan yang lebih serius.

Langkah tegas Polda Sulsel dengan menahan ketiga tersangka mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Baca Juga :  UGM Bebastugaskan Guru Besar Fakultas Farmasi karena Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

Jangan hanya tergiur oleh janji-janji hasil instan. Selalu periksa legalitas produk dan pastikan telah terdaftar di BPOM.

Melalui kasus ini, pemerintah dan aparat hukum mengingatkan para pelaku usaha bahwa kesehatan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, bukan keuntungan semata. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB