Pemilik Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan: Waspadai Produk Ilegal yang Mengancam Kesehatan

- Redaksi

Wednesday, 22 January 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik skincare di Makassar (Dok. Ist)

Pemilik skincare di Makassar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Selatan. Tiga orang pemilik merek kosmetik terkenal kini harus menghadapi hukum akibat produk mereka terbukti mengandung bahan berbahaya.

Produk-produk yang awalnya dipercaya bisa membuat kulit lebih cantik ternyata menyimpan ancaman besar bagi kesehatan penggunanya.

MS, pemilik merek Fenny Frans (FF), kini mendekam di tahanan Polda Sulsel. Sementara itu, AS, pemilik produk Raja Glow (RG), dan MH, pemilik merek Mira Hayati (MH), menjalani pembantaran karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Baca Juga :  Lowongan Direct Sales Merchant Bank OCBC Surabaya Tahun 2025

Alasan tersebut tidak menghentikan penyelidikan polisi yang kini memastikan ketiganya bertanggung jawab atas peredaran produk-produk ilegal ini.

Produk seperti Fenny Frans Day Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Lightening Skin adalah beberapa yang diidentifikasi mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Temuan ini terungkap setelah BBPOM Makassar melakukan uji laboratorium terhadap 67 item kosmetik.

Hasilnya, produk-produk tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan, termasuk memicu kerusakan kulit hingga gangguan kesehatan yang lebih serius.

Langkah tegas Polda Sulsel dengan menahan ketiga tersangka mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Baca Juga :  Can-Am Luncurkan Dua Motor Listrik Baru, Harga Mulai Rp399 Juta

Jangan hanya tergiur oleh janji-janji hasil instan. Selalu periksa legalitas produk dan pastikan telah terdaftar di BPOM.

Melalui kasus ini, pemerintah dan aparat hukum mengingatkan para pelaku usaha bahwa kesehatan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, bukan keuntungan semata. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Berita Terkait

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone
Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN
Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah
Mahasiswa UGM Meninggal Dunia dalam Insiden Speedboat di Maluku Tenggara, Satu Korban Masih Belum Ditemukan
Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I
Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:00 WIB

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 July 2025 - 13:00 WIB

Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

Thursday, 3 July 2025 - 09:36 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Wednesday, 2 July 2025 - 15:26 WIB

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya

Wednesday, 2 July 2025 - 11:00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I

Berita Terbaru

Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Berita

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:00 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Berita

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Thursday, 3 Jul 2025 - 09:36 WIB