Pihak Kepolisian Berhasil Mengungkap Germo Prostitusi Online di Jaksel yang Minta Korban Layanin 70 Pria untuk Dapatkan Honor

- Redaksi

Friday, 17 January 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi terus mendalami kasus dugaan praktik prostitusi online yang berlangsung di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, seorang pria berinisial R alias T (19), yang diduga sebagai muncikari dan sebelumnya masuk daftar buron, berhasil diamankan.

Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Baru, Nunu, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka baru yang ditangkap satu orang. Iya, muncikari,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Saat penangkapan, R tidak sendiri; ia ditemukan bersama empat orang lainnya yang kini sedang diperiksa untuk menentukan peran mereka dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Gregorius Ronald Tannur Bersaksi dalam Kasus Dugaan Suap vonis Bebas Kasus Kematian Dini Sera

“Jadi yang diamankan itu lima orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari. Peran yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, R diketahui bertugas mengelola hasil keuangan dari bisnis ilegal ini.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Kebayoran Baru untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait operasional prostitusi online tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah RA alias A dan MRC alias B yang berperan sebagai admin, serta MR alias M dan R alias R yang bertindak sebagai pengantar atau pengawal.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  Hindari Nenek Misterius, Sopir Asal Madiun Nyaris Kecelakaan di Ponorogo

 

Penangkapan ini diharapkan dapat membongkar lebih dalam jaringan prostitusi online yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut. Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober (praktik). Tapi kan si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru