Rayakan Momen Imlek, 34 Napi Dapatkan Remisi

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pada perayaan Imlek tahun ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Sebanyak 34 narapidana yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pembinaan.

Berdasarkan data per 17 Januari 2025, jumlah total penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta anak binaan di Indonesia mencapai 272.106 orang, dengan 52 di antaranya beragama Konghucu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Kepulauan Bangka Belitung (12 narapidana), disusul Kalimantan Barat (7 narapidana), dan Jawa Tengah (3 narapidana).

Baca Juga :  Sambangi Golkar, Suswono Harap Ridwan Kamil Bisa jadi Wapres Prabowo dalam Pilpres 2029

Menteri Imipas, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan.

Selain sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, kebijakan ini juga membantu mengurangi beban anggaran negara, khususnya dalam hal biaya makan narapidana, yang diperkirakan mencapai Rp18,6 juta.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa program remisi juga menjadi salah satu strategi untuk menangani masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Ia berharap para penerima remisi terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik serta meningkatkan produktivitas.

Kebijakan ini berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Berita Terkait

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Wednesday, 29 October 2025 - 14:47 WIB

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Wednesday, 29 October 2025 - 14:40 WIB

Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

Berita Terbaru

Rancangan program pengembangan profesional guru berbasis TIK untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran di era digital.

Pendidikan

RANCANGAN Program Pengembangan Profesional Guru Berbasis TIK

Saturday, 1 Nov 2025 - 17:53 WIB

Kenapa Lidah Terasa Pahit?

Kesehatan

Kenapa Lidah Terasa Pahit? Mengenali Penyebab dan Solusinya

Saturday, 1 Nov 2025 - 17:00 WIB