Berita

Sertifikat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang Dibatalkan: Kementerian ATR/BPN Temukan Cacat Prosedur dan Material

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,

mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang telah teridentifikasi mengandung cacat prosedur dan material.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Nusron setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan di lapangan, yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut tidak seharusnya menjadi properti pribadi atau milik perusahaan.

Menurut Nusron, hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut berada di luar batas garis pantai, yang berarti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menjadi objek sertifikasi.

Oleh karena itu, status sertifikat tersebut dianggap cacat, baik dari sisi prosedural maupun material.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021,

Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, tanpa memerlukan perintah pengadilan.

Dari total 266 sertifikat yang diterbitkan di wilayah tersebut, yang terdiri dari SHGB dan SHM,

Nusron menyebutkan bahwa sebagian besar tanah tersebut berada di bawah laut, dan hasil pencocokan dengan peta yang ada menunjukkan bahwa area tersebut memang terletak di luar garis pantai.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pihak Kementerian ATR/BPN juga telah memanggil petugas yang terlibat dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang bertujuan untuk memastikan bahwa kode etik dan prosedur yang berlaku telah dipatuhi.

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat.

KJSB, yang merupakan pihak swasta yang menyediakan jasa survei, memiliki peran penting dalam pengukuran tanah yang terkait dengan proyek pagar laut tersebut.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan dengan benar selama proses pengukuran tanah oleh KJSB.

Dalam penelusuran awal, ditemukan bahwa 263 bidang SHGB telah diterbitkan, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama individu.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang SHM yang terdaftar di kawasan tersebut.

Nusron menyebutkan bahwa langkah-langkah hukum dan administrasi akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa penerbitan sertifikat tanah di kawasan Pesisir Utara Kabupaten Tangerang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjaga integritas proses sertifikasi tanah dan memastikan bahwa tanah yang diterbitkan sertifikatnya tidak melanggar hak publik atau merugikan masyarakat.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Cara Buka Blokir BRImo Tanpa ke Bank: Solusi Cepat & Praktis 2026

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara buka blokir BRImo tanpa ke bank? Pernahkah kamu mengalami kepanikan saat…

2 hours ago

Apa Perkembangan Terbaru Terkait Klaim Iran yang Menyerang Kapal Induk USS Abraham Lincoln?

SwaraWarta.co.id - Apa perkembangan terbaru terkait klaim iran yang menyerang kapal induk USS Abraham Lincoln?…

3 hours ago

Berapa Gaji Veda Ega Pratama di Moto3? Ternyata Segini yang Dia Terima!

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji Veda Ega Pratama di Moto3? Veda Ega Pratama baru saja mencatat…

3 hours ago

Kenapa Tenggorokan Sakit Saat Menelan? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa tenggorokan sakit saat menelan? Pernahkah Anda merasa ada "ganjalan" atau rasa perih…

4 hours ago

Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda secara tidak sengaja menghapus percakapan penting di WhatsApp? Rasanya pasti panik,…

4 hours ago

Cara Membuat Kue Semprit yang Renyah, Cantik, dan Lumer di Mulut

SwaraWarta.co.id – Tips cara membuat kue semprit yang enak. Kue semprit adalah salah satu primadona…

24 hours ago