Sertifikat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang Dibatalkan: Kementerian ATR/BPN Temukan Cacat Prosedur dan Material

- Redaksi

Wednesday, 22 January 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,

mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang telah teridentifikasi mengandung cacat prosedur dan material.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Nusron setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan di lapangan, yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut tidak seharusnya menjadi properti pribadi atau milik perusahaan.

Menurut Nusron, hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut berada di luar batas garis pantai, yang berarti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menjadi objek sertifikasi.

Oleh karena itu, status sertifikat tersebut dianggap cacat, baik dari sisi prosedural maupun material.

Baca Juga :  Bocah SD di Bau-bau dicabuli 26 Pria, Sebut Salah Satunya Tunanetra

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021,

Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, tanpa memerlukan perintah pengadilan.

Dari total 266 sertifikat yang diterbitkan di wilayah tersebut, yang terdiri dari SHGB dan SHM,

Nusron menyebutkan bahwa sebagian besar tanah tersebut berada di bawah laut, dan hasil pencocokan dengan peta yang ada menunjukkan bahwa area tersebut memang terletak di luar garis pantai.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pihak Kementerian ATR/BPN juga telah memanggil petugas yang terlibat dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rizky Febian dan Mahalini Segera Melangsungkan Pernikahan

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang bertujuan untuk memastikan bahwa kode etik dan prosedur yang berlaku telah dipatuhi.

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat.

KJSB, yang merupakan pihak swasta yang menyediakan jasa survei, memiliki peran penting dalam pengukuran tanah yang terkait dengan proyek pagar laut tersebut.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan dengan benar selama proses pengukuran tanah oleh KJSB.

Baca Juga :  Xiaomi Merilis Redmi Note 12 dengan Varian Warna Baru Emas dan Memori 256GB: Cek Harga dan Spesifikasinya

Dalam penelusuran awal, ditemukan bahwa 263 bidang SHGB telah diterbitkan, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama individu.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang SHM yang terdaftar di kawasan tersebut.

Nusron menyebutkan bahwa langkah-langkah hukum dan administrasi akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa penerbitan sertifikat tanah di kawasan Pesisir Utara Kabupaten Tangerang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjaga integritas proses sertifikasi tanah dan memastikan bahwa tanah yang diterbitkan sertifikatnya tidak melanggar hak publik atau merugikan masyarakat.***

Berita Terkait

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 14:47 WIB

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Wednesday, 29 October 2025 - 14:40 WIB

Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Berita Terbaru

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:47 WIB

Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi

Kesehatan

Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi dengan Efektif dan Alami

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:21 WIB

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka

Teknologi

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya

Wednesday, 29 Oct 2025 - 13:59 WIB