Total Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN Tembus Rp 1 Triliun, Didominasi Properti Mewah

- Redaksi

Friday, 31 January 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafi Ahmad (Dok. Ist)

Rafi Ahmad (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum di situs KPK pada Jumat (31/1/2025), total kekayaan Raffi mencapai Rp 1 triliun.

Bagian terbesar dari kekayaan Raffi Ahmad berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Ia memiliki 45 properti yang tersebar di Bali, Bandung, hingga Jakarta. Total nilai aset ini mencapai Rp 737 miliar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raffi juga memiliki 23 kendaraan, termasuk mobil-mobil mewah seperti Rolls-Royce dan Lamborghini, serta motor Harley-Davidson. Seluruh kendaraan tersebut ditaksir bernilai Rp 55 miliar.

Baca Juga :  Festival Cahaya di Denpasar Bali, Destinasi Liburan Akhir Tahun 2024

Selain properti dan kendaraan, Raffi Ahmad juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 46,7 miliar. Ia juga memiliki surat berharga dengan nilai mencapai Rp 307 miliar.

Raffi menyatakan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 17 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 5 miliar.

Dengan total seluruh aset yang dilaporkan, kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp 1,03 triliun.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB