Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025: Kebijakan Baru yang Dinanti

- Redaksi

Monday, 20 January 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa pembahasan mengenai usulan libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan 2025 terus menjadi topik yang hangat diperbincangkan.

Usulan ini pertama kali muncul dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan gagasan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Komisi VII DPR RI.

Menanggapi usulan tersebut, berbagai kementerian mulai mengambil langkah untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kemenag sedang bekerja sama untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sistem pendidikan.

Berikut adalah beberapa fakta terkait wacana libur Ramadan 2025:

1. Pembelajaran di Bulan Ramadan, Bukan Liburan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai libur penuh, melainkan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Baca Juga :  Apa itu Snapdragon? Ini Pengertian hingga Fungsinya!

Ia menjelaskan bahwa istilah “liburan” kurang tepat digunakan, karena siswa tetap akan mengikuti kegiatan belajar-mengajar, meskipun dalam format yang mungkin berbeda dari biasanya.

2. Kesepakatan Antar-Kementerian

Kebijakan ini telah melalui pembahasan lintas kementerian.

Beberapa kementerian yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenag, Kemendagri, Kemendikdasmen, serta Kantor Staf Presiden (KSP).

Hasil diskusi menunjukkan bahwa kebijakan ini telah mencapai kesepakatan bersama dan tinggal menunggu pengesahan resmi.

3. Surat Edaran dalam Proses Penyelesaian

Saat ini, surat edaran (SE) yang berisi ketentuan resmi mengenai kebijakan ini sedang dalam tahap penyusunan.

Menurut Abdul Mu’ti, rancangan surat edaran tersebut sudah hampir selesai dan diperkirakan akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Beredar Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Begini Tanggapan Airlangga Hartanto

4. Menunggu Tanda Tangan Tiga Menteri

Setelah penyusunan surat edaran selesai, dokumen tersebut akan memerlukan tanda tangan dari tiga menteri terkait, yaitu Mendikdasmen, Mendagri, dan Menteri Agama.

Kebijakan ini baru akan berlaku secara nasional setelah proses tersebut selesai.

5. Libur untuk Pondok Pesantren Sudah Dipastikan

Berbeda dengan sekolah umum, pondok pesantren telah dipastikan akan mendapatkan libur penuh selama bulan Ramadan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Namun, untuk sekolah umum dan madrasah, kebijakan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

6. Tiga Opsi Kebijakan Libur

Dalam pembahasan lintas kementerian, terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan.

Untuk opsi pertama adalah memberikan libur sebulan penuh selama Ramadan.

Opsi kedua adalah menerapkan libur setengah hari, di mana siswa tetap belajar di pagi hari.

Baca Juga :  Sejarah Mobile Legends Pertama Kali Hadir di Indonesia

Opsi ketiga adalah tidak memberikan libur sama sekali, tetapi menyesuaikan jadwal pembelajaran agar lebih fleksibel.

7. Aspirasi Publik Menjadi Pertimbangan

Pemerintah menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait kebijakan ini.

Aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak akan dibahas dalam rapat lintas kementerian untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan semua pihak.

Meskipun wacana ini menarik perhatian banyak pihak, kebijakan resmi baru akan diumumkan setelah surat edaran diterbitkan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak terburu-buru menyimpulkan kebijakan akhir.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi sistem pendidikan selama bulan Ramadan.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB