Besaran Gaji Pendamping Lokal Desa 2025: Info Lengkap dan Terbaru

- Redaksi

Thursday, 6 February 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pendamping Lokal Desa 2025

Gaji Pendamping Lokal Desa 2025

SwaraWarta.co.id – Berapakah gaji pendamping lokal desa 2025? Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah salah satu ujung tombak pembangunan di tingkat desa.

Mereka bertugas mendampingi dan memfasilitasi pemerintah desa dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Lalu, berapa gaji yang diterima oleh PLD?

Besaran gaji pendamping lokal desa bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tingkat pendidikan: PLD dengan pendidikan yang lebih tinggi biasanya akan menerima gaji yang lebih besar.
  • Pengalaman kerja: PLD yang memiliki pengalaman kerja lebih lama di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat umumnya akan menerima gaji yang lebih besar.
  • Wilayah kerja: PLD yang bekerja di daerah dengan tingkat kesulitan yang lebih tinggi atau wilayah terpencil biasanya akan menerima gaji yang lebih besar.
  • Kinerja: PLD yang berkinerja baik dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan desa biasanya akan menerima gaji yang lebih besar.
Baca Juga :  Otak-Atik Elektabilitas Terbaru Ganjar-Prabowo-Anies Berdasarkan Survei

Kisaran Gaji Pendamping Lokal Desa2025

Saat ini, gaji pendamping lokal desa berkisar antara 1.382.000 hingga 2.393.000 per bulan. Selain gaji pokok, PLD juga menerima tunjangan operasional yang besarnya bervariasi antara 377.000 hingga 979.000 per bulan. Tunjangan operasional ini digunakan untuk mendukung kegiatan PLD di lapangan, seperti biaya transportasi dan komunikasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Lokal Desa

Gaji yang diterima oleh PLD sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. PLD memiliki peran penting dalam:

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi dan layanan publik.
  • Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh desa.
Baca Juga :  DLH DKI Jakarta Bersihkan 132 Ton Sampah dari Perayaan Tahun Baru 2025

Syarat Menjadi Pendamping Lokal Desa

Untuk menjadi pendamping lokal desa, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Gaji pendamping lokal desa merupakan salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Besaran gaji yang diterima oleh PLD bervariasi, tergantung pada beberapa faktor. Selain gaji pokok, PLD juga menerima tunjangan operasional. Gaji yang diterima oleh PLD sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban dalam pembangunan desa.

Apakah Anda tertarik untuk menjadi pendamping lokal desa? Jika ya, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Terungkap! Pimpinan Ponpes di Karawang Diduga Cabuli Santriwati

 

Berita Terkait

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI
Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol
Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Berita Terkait

Monday, 11 August 2025 - 12:00 WIB

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

Sunday, 10 August 2025 - 15:05 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Saturday, 9 August 2025 - 06:30 WIB

4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025

Friday, 8 August 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Berita Terbaru