Cara Daftar BPJS Kesehatan
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek BPJS Kesehatan aktif yang bisa kalian lakukan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Namun, sebelum menggunakan layanan kesehatan, penting untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif.
Berikut ini adalah beberapa cara cek BPJS Kesehatan aktif dengan mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN
Salah satu cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
Anda juga bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui situs resmi BPJS di https://www.bpjs-kesehatan.go.id. Caranya:
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp bernama Chika. Untuk mengecek status kepesertaan, ikuti langkah berikut:
Jika tidak memiliki akses internet, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Kirim SMS dengan format:
NIK(spasi)Nomor NIK atau BPJS(spasi)Nomor Kartu BPJS ke 08777-5500-400.
Tunggu beberapa saat, dan Anda akan menerima balasan mengenai status kepesertaan BPJS Anda.
Mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.
Gunakan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, baik melalui aplikasi, website, WhatsApp, atau SMS. Pastikan kepesertaan Anda selalu aktif dengan rutin membayar iuran tepat waktu.
Semoga informasi ini bermanfaat!
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi Roblox yang error? Apakah Anda frustrasi karena Roblox error mengganggu…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan manusia purba? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang nenek moyang kita…
SwaraWarta.co.id - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…